Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH meresmikan PT Koesuma Nanda Beserta PJU Dan Muspika Kec Pedan

Kamis, 08 April 2021 | April 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-09T00:01:29Z

 


Jateng,Klaten, Newsskri.com---pimpinan perusahaan PT Koesuma Nanda Putra sertaperusahaan Siaga Candi merupakan program Polda Jawa Tengah untuk mendorong penerapan protokol kesehatan terkait covid-19 pada lingkungan perusahaan, lingkungan tempat tinggal serta fasilitas umum lainnya. Atas instruksi Kapolda itu, Polres Klaten kemudian menindaklanjuti dengan membentuk PT Koesuma Nanda Putra sebagai Perusahaan Siaga Candi.


Kapolres Klaten dalam sambutannya mengatakan bahwa program perusahaan Siaga Candi juga dijalankan untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan PPKM Berskala Mikro untuk mengendalikan penyebaran covid-19, dimana salah satunya memuat ketentuan penerapan protokol kesehatan terkait di lingkungan kerja.


"Untuk menunjang keberhasilan PPKM Mikro, Polda Jateng telah memberikan instruksi yang tertuang dalam telegram Kapolda Jateng nomor ST/255/II/Ops.2/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang revitalisasi perusahaan Siaga Candi. Diharapkan lingkungan perusahaan dapat meminimalisir penularan covid-19." ujarnya


Kapolres menambahkan bahwa diresmikannya PT Koesuma Nanda Putra sebagai perusahaan Siaga Candi karena perusahaan ini  telah memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan antara lain, telah mematuhi protokol kesehatan, mempunyai tempat cuci tangan yang memadai, mempunyai posko kesehatan, mempunyai ruang isolasi dan memiliki posko keamanan. Perusahaan juga sudah menyediakan petugas medis yang memadai dalam mengantisipasi gejala batuk, pilek dan keluhan kesehatan dari karyawannya.


"Pabrik ini sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tentunya untuk mendukung program pemerintah dengan tetap menerapkan 5M. Tadi sudah kita tinjau semuanya ada, baik itu posko kesehatan, kemudian ruang isolasi, ada ruang perawatan ada juga dapur umum. Jadi sudah memenuhi syarat untuk kita tetapkan menjadi Perusahaan Siaga Candi " 


Menurut Kapolres program ini akan terus dilanjutkan dan diterapkan di semua fasilitas umum di wilayah Kab Klaten. Tak menutup kemungkinan program Siaga Candi ini akan diterapkan juga di lingkungan lain seperti pasar dll untuk bisa menekan penyebaran covid-19.(R.Tujung S)


Sementara itu salah satu pimpinan perusahaan PT Koesuma Nanda Putra Hanggo Wahyu Amerto, SE mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya selama ini sudah mematuhi protokol kesehatan. Apalagi dengan adanya pendamping Polres Klaten melalui program perusahaan Siaga Candi ini, semakin menambah komitmen untuk bersama-sama mencegah penularan covid-19 di lingkungan perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update