Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

DINKES JELASKAN PERBEDAAN DATA COVID-19

Rabu, 07 April 2021 | April 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-07T11:48:53Z

SERPONG,Newsskri .com-- – Pemerintah Kota Tangerang Selatan jelaskan adanya perbedaan yang terjadi dalam pendataan Covid-19. Perbedaan data ini yang menyebabkan Kota Tangsel menjadi daerah berstatus zona merah.


Kepala Dinas Kesehatan, dr. Alin menjelaskan bahwa penetapan Tangsel sebagai zona merah dikarenakan data kasus positif yang meningkat secara signifikan. Namun hal tersebut disanggah karena data yang dirilis berasal dari data lama yg berproses sinkronisasi.


”Hal tersebut yang membuat data di dalam aplikasi NAR (New All Record) dalam minggu ini naik secara signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya,” kata Alin saat menjelaskan alasan lonjakan angka positif di Tangsel.


Dia menambahkan bahwa selama ini ada perbedaan data antara data di pusat dengan data di daerah. Dimana data di daerah lebih banyak jika dibanding dengan data di pusat. 


Sehingga menurutnya data yang dilaporkan oleh daerah selama ini belum terinput seluruhnya di pusat. Oleh karena itu sejak selasa kemarin pemerinah pusat melakukan sinkornisasi data dengan data yang ada di daerah.


Sementara setelah ditetapkan sebagai daerah dengan status zona merah, Dinas Kesehatan segera melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat. Terutama dengan Kementerian Kesehatan melalui NAR.


Selama ini sinkronisasi dilakukan dan menemukan hasil jika ada banyak data delay yang baru terlaporkan dan masuk setelah terverifikasi. ”Data yang terlaporkan diikuti dengan data kesembuhan,” kata dia.


Dengan begitu dia berharap masyarakat tidak khawatir dengan status zona merah saat ini. karena penyebabnya bukan jumlah kasus yang melonjak minggu ini. namun data lama yang baru terinput dikarenakan adanya perbedaan data yang dimasukkan ke dalam NAR.


Saat ini Dinas Kesehatan terus melakukan upaya persuasif untuk memastika jumlah penularan Covid-19 berada di bawah kendali dan tidak menyebabkan kekhawatiran di tengah masyarakat.


Namun masyarakat diajak untuk tetap waspada dan selalu mentaati protokol kesehatan, dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.(Nando)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update