Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lingkaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oknum DPRD Inhu Riau

Monday 22 March 2021 | March 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-23T02:21:00Z

Riau,newsskri-Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi (tpk). Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya, tetap saja pelaku bisa dipidana. 


Pasal 4 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Pertama kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oknum DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Riau Rp45 milyar yang diduga fiktif pernah ditangani Kepolisian Resort (Polres) Inhu. Bagaimama tindak lanjutnya. 


Yang kedua, kasus dugaan tpk tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Inhu, Riau.


"Semua kasus dugaan tpk harus diperoses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya seperti peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, " kata Al Tarmizi, Minggu (21/3) di Inhu, Riau.


Kasus tunjangan perumahan walaupun diduga fiktif, tetap dianggarkan karena Pemkab Inhu belum mampu membangun perumahan untuk pimpinan dan anggota dewan.


Namun anggaran tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Inhu, Riau priode 2014-2019 lalu jadi temuan BPK RI Perwakilan Riau. 


"Korupsi terjadi karena kesalahan administrasi. Pencairan setiap anggaran tunjangan perumahan salahsatu syaratnya harus berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu.Namun ada satu tahun tidak berdasarkan Perbup," kata Al Tarmizi, Sabtu (20/3) di Inhu.


Dalam hal ini sebut Al Tarmizi,  diketahuinya adanya pencairan tanpa Perbup tersebut adalah dari sub copy audit BPK.


Bahwa BPK menemukan adanya pencairan anggaran tunjangan perumahan satu tahun tersebut diduga tidak berdasarkan hukum. Yakni berdasarkan Perbup Inhu untuk pencairannya tahun tersebut. Pasalnya,  untuk pencairan anggaran itu harus berdasarkan Perbup Inhu. 


Perbup digunakan untuk satu tahun anggaran dan tidak bisa digunakan Perbup tahun lalu. 


Selain itu katanya,  anggaran tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Inhu diduga piktif. 


Kenapa tidak,  seharusnya anggota dan pimpinan dewan tersebut anggaran itu digunakan untuk mengontrak rumah. Namun anggota dan pimpinan dewan malah tinggal di rumah pribadinya. 


Terus anggota dewan saat ini juga dianggarkan dana tunjangan tersebut. Namun modusnya diduga berbeda. Ia pun belum mau membeberkan modus dimaksud. 


"Dalam laporan resmi LSM ke penegak hukum nantinya baru kita jelaskan," terang Al Tarmizi. 


Al Tarmizi menduga dua priode anggota dan pimpinan dewan dalam dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Inhu, pihaknya berencana melaporkannya ke penegak hukum. 


Diduga priode 2014-2019 dan juga diduga priode 2019-2024. 


"Tiap tahun dianggarkan Rp5,4 milyar. Jadi jumlahnya satu priode dalam lima tahun mencapai angka pantastis Rp27 milyar. Dan penegak hukum harus obyektif,  arif dan bijaksana dalam mengusut kasus ini nantinya," tegasnya mengakhiri.


HARMAEIN / RIAU

×
Berita Terbaru Update