JAKARTA,Newskri.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua pejabat tersangka nya Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.
Kepentingan penyidikan, dua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (24/3/2021
Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.
Juga akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 untuk pencegahan penyebaran wabah Covid 19 dil Rutan KPK," kata Lili,di lanser kompas.com
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak lainnya.
Gusmin dan Siswidodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha Buad perkebunan sawit di Kalimantan Barat, pada Jumat (29/11/2019).
Pada waktu tahun 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswido
penerimaan uang tersebut, Gusmin telah menyetorkan, secara sendiri maupun melalui orang lain, uang tunai sebesar Rp 22,23 miliar.
Kemudian uang disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.
uang tunai tersebut yang diterima Siswidodo dikumpulkan bawahannya dijadikan uang operasional tidak resmi di samping menggunakannya untuk keperluan(Red)