Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Enak Libas Uang Negara Modus Kasbon, Hatta Munir : Yang Jadi Tumbal Mantan Bupati Thamsir

Tuesday 9 March 2021 | March 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-10T02:26:45Z


Riau-newsskri.com.....Sungguh enak melibas uang negara dengan modus kas bon di era mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu),  Riau, Drs. H. Raja Thamsir Rachman,  MM. 


Kenapa tidak,  mereka yang belum pernah jadi tersangka maupun jadi terdakwa adalah kelompok mantan Bupati Thamsir dan kelompok rekanan. 


"Tangkap dan penjarakan mereka semua. Jangan mantan Bupati Thamair saja yang dipenjara dan jadi tumbal, " kata Hatta Munir,  Rabu (10/3) kepada awak media newsskri di Inhu. 


Thamsir sendiri yang dipenjara dalam kasus tindak pidana korupsi (tpk)  modus kas bon antara tahun 2005-2008.


Korupsi modus kas bon benernya,  kelompok mantan Bupati Thamsir berjumlah Rp45,9 milyar. Thamsir mengbalikan ke kas daerah sesuai diaposisinya Rp500 juta. Sisanya Rp45,4 milyar yang dilibas 18 orang kelompok mantan Bupati Thamsir belum juga dikembalikan ke kas daerah Inhu. 


Jumlah kelompok mantan Bupati Thamsir memang berjumlah 19 orang. Ada yang masih belum pensiun dan ada yang sudah pensiun dari ASN/PNS.


Pejabat yang belum pensiun yang paling banyak melibas uang negara modus kas bon diantaranya Nurhadi yang kini masih belum pensiun dan bertugas di Inspektorat. 


Uang negara yang dilibas modua kas bon diduga kuat banyak tidak diketahui oleh Bupati Inhu kala itu,  Thamsir. 


Mereka melibas uang negara modus kas bon dalam pengambilan yang cukup kwitansi di atas kertas hvs saja sebagai tanda terima. 


Libas uang negara modus kas bon kala itu tidak memakai prosedur hukum yakni tidak memakai surat SP2D dan tidak memakai surat SPM dari Pemkab Inhu. 


Dalam Surat sub copy Putusan Mahkamah Agung tentang putusan pidana kepada mantan Bupati Inhu,  Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM terungkap bahwa Pengadilan Tipikor Pekanbaru keliru karna menggunakam keterangan lisan dari Nurhadi dan Indriansyah. 


Selain itu, dalam sub copy Putusan Mahkamah Agung tersebut dibunyikan bahwa Nurhadi cs belum pernah dijadikan tersangka maupun terdakwa. 


Nurhadi melakukukanya diduga bamyak tanpa sepengetahuan Bupati Thamsir saat itu. 


Karna nenernya,  jumlah uang negara yang dilibas modus kas bon lebih dari Rp20 milyar. Suatu jumlah pantastis. Namun mereka masih menghirup udara bebas. Malah mantan Bupati Thamsir jadi tumbal.


"Karena selama ini hanya satu orang mantan Bupati Thamsir Rachman yang dipenjara. Padahal jumlah terbesar dalam hal ini adalah Nurhadi dan Indriansyah. Mereka harus ditangkap dan dipenjaralan semuanya yang berjumlah delapan belas orang sisanya tersebut, " tegas Hatta Munir. 


Saat ini mamang tiap tahun jadi temyan BPK RI perwakilan Riau. 


Mereka kelompok mantan Bupati Thamsir sudah diperiksa dan Sekda Inhu,  Ir. Hendrizal diduga kuat sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Riau. 

Namun pemeriksaan yang dilakukan Kejati Riau ini apakah atas laporan LSM GPAK beberapa waktu silam ke KPK. 


"Karna KPK sudah dua kali membalas surat laporan LSM GPAK ke KPK. Inti surat balasan itu yakni supervisi dan koordinasi kepada penegak hukun yang pernah menangani kasua kas bon ini. 


Kepala Divisi Pembangunan LSM GPAK,  B. Salim saat dikonfirmasi membenarkan jika KPK sudah dua kali membalas surat laporan ke KPK tersebut. 


"Mudah-mudahan hukum berlaku adil untuk penjarakan mereka yang belum dipenjara dalam kas bon kelompok mantan Bupati Thamsir. Dan jika mangkrak proses hukumnya di Kejati Riau maka kami akan melaporkannya kr KPK dan ke Jamwas Kejagung, " terangnya. 


HARMAEIN / RIAU

×
Berita Terbaru Update