Riau-newsskri.com----Proses hukum sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Riau. Dugaan korupsi modus kas bon. Masalah ini tetap dikawal sampai proses hukumnya tetap berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selama ini hukuman untuk pelaku dugaan korupsi besar-besaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau dengan modus kas bon tersebut terkesan tumpul. Hal ini dikatakan B. Salim, Kepala Devisi Pembangunan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK), Kamis (4/3) di Inhu Riau.
B. Salim sangatlah kesal, kenapa tidak, pasalnya sang pelaku dugaan korupsi besar-besaran modus kas bon dalam kelompok mantan Bupati Inhu, Drs. H. Raja Thamsir Racman, MM tidak pernah dijadikan tersangka maupun dijadikan terdakwa.
"Jika dibandingkan dengan salah seorang warga Inhu Riau yang dugaan korupsinya tidak sampai Rp100 juta malah sudah dipenjara bertahun-tahun. Namun mereka yang menggerogoti uang negara milyaran rupiah sampai saat ini belum juga dijadikan tersangka, terdakwa maupun dipenjara, " kesal B
Mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kas bon sebut dia, diantaranya Junaidi Rachmad pensiunan Kepala Bappeda Inhu Riau, Armansyah auditor Inspektorat Inhu Riau, Nurhadi staff Inspektorat Inhu Riau, Indriansyah alias Incha dan sejumlah nama beken lainnya. Ttg
Yang paling banyak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kelompok mantan Bupati Thamsir yakni Nurhadi lebih dari Rp20 milyar. Ia tidak pernah dijadikan tersangka, terdakwa maupun dipenjara. Nama lainya yang lebih dari Rp5 milyar yakni Indriansyah. Semenyara Junaidi Rachamd Rp2 milyar.
Kas bon kelompok mantan Bupati Thamsir semuanya berjumlah Rp45.9 milyar dari jumlah kas bon Rp114 milyar.
Dalam kelompok mantan Bupati Thamsir Rp45.9 milyar sudah dikembalikan Thansir sesuai dengan diaposisinya ketika menjabat Bipati Inhu Riau yakni Rp500 juta. Sementara sisanya Rp45.4 milyar sampai temuan BPK Riau di APBD inhu Riau 2017 belum dikembalikan. Tiap tahun audid BPK tersebut jadi temuannya. Namun tidak ada niat baik mereka untuk mengembalikan ke Kas Daerah Inhu Riau.
Dalam kas bon Rp114 milyar ini tetbagi empat kelompok. Ada kelompok SKPD, kelompok DPRD, kelompok rekanan dan kelompok mantan Bupati Thamsir.
Yang sudah dipenjara terang B. Salim yakni kelompok SKPD dan kelompok DPRD. Sementara yang masih banyak belum dipenjara yakni kelompok rekanan dan kelompok mantan Bupati Thamsir.
Kelompok rekana baru satu orang yang dipenjara yakni Raja Irianto alias Yan Kadot. Kelompok mantan Bupati Thamsir baru satu orang mantan Bupati Inhu Riau, Drs. Raja Thamair Rachman MM yang sudah dipenjara.
Kelompok mantan Bupati Thamsir berjumlah 19 orang, 18 orang lainnya belum juga dipenjara.
Di lanser dari Buser Banyangkara.com
Dikatakannya, saat ini sang pelaku digaan korupsi kelomlok mantan Bupati Thamsir sedang diperoses oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka sudah banyak yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau. (Harmein)
"Mudah-mudahan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan obyektif arif dan bijaksana terhadap mereka. Jika proses hukumnya diketahui jalan di tempat, maka kami akan melaporkannya kembali ke KPK dan siap kami lapirkan ke Jamwas Kejagung di Jakarta, " bebernya mengakhiri.
HARMAEIN/RIAU.