Riau-newsskri.com........Salah seorang mantan Bupatinya sudah dipenjara, tinggal lagi delapan belas orang lainnya kita tunggu keadilan hukum untuk menghukumnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Di dunia ini diantara mereka sudah ada yang sakit-sakitan. Apakah ini juga ada sumpah serapah salah seorang mantan Bupatinya.
" Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM sudah dipenjara. Mungkinkah sumpah serapah sang mantan Bupatinya yang merasa dizalimi oleh mereka, " tanya Sofyan Antoni, SE alias SA kepada awak media newsskri.com, Kamis (11/3) di Inhu, Riau.
Mereka beber SA, dalam kelompok mantan Bupati Thamsir yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (tpk) yang melakukan tpk modus kas bon itu diduga kuat banyak tanpa sepengetahuan Bupati Thansir saat itu.
Pasalnya sebut SA, dua orang yang melakukan tpa era Bupati tersebut jumlah modus kas bonnya sangatlah diluar logika.
Nurhadi yang tinggal di jalan Kerajinan Rengat, Inhu jerjumlah kas bon tidak masuk akal yakni Rp22,8 milyar dan Indriansyah Rp8,6 milyar. Tanda bukti kas bon kelompok mantan Bupati Thamsir tidak melalui prosedur hukum, cukup di atas kertas hvs tanpa SP2D dan tanpa SPM.
Anehnya tanya SA, Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak menjadikan kedua orang ini jadi tersangka maupun jadi terdakwa. Mahkamah Agung dalam Putusannya tentang pidana Mantan Bipati Inhu, Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor Pekanbaru keliru karna menjadikan keterangan lisan Nurhadi cs dijadikan salah satu alat bukti.
Ia juga membeberkan daftar nama-nama mereka yang melakukan tpk dalam kelompok mantan Bupati Thamsir Rp45,9 milyar dari total kas bon Rp114 milyar.
Diantara mereka selain dari Nurhadi dan Indriansyah yakni : Abdullah Sani Rp200 juta, Budi N. Pamungkas Rp2,1 milyar, Marwan Rp350 juta, HM.Thayib Amsar Rp535 juta, Ardiansyah Eka Putra Rp250 juta, Darmawangsa Rp500 juta, Sumarman Rp750 juta, Hj. Herawati Rp1,5 milyar, Armansyah Rp1,5 milyar, Amsyar Thaib Rp 200 juta, Burhanuddin, S. Sos Rp500 juta, Junaidi Rachmad Rp2 milyar, Asmanu Rp1,750 milyar, Syaiful Bahri Rp500 juta, Yandra Rp1 milyar dan Zulfahmi Adrian Ro500 juta.
"Semoga mereka semua terkena azab jika hukum di NKRI ini tidak bisa menghukum kereka itu. Namun diantara mereka sudah ada yang sakit-sakitan bisa saja sumpah serapah pak Thamair sang mantan Bupati Inhu yang sudah jadi tumbal kas bon kelompok mantan bupatinya itu, " terang SA mengakhiri.
HARMAEIN /RIAU