Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Tangerang Kota Terjun Langsung Sebar 1.000 Masker Ke Pasar induk Dan Terminal

Selasa, 09 Februari 2021 | Februari 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-10T02:20:00Z

 


Tangerang, newsskri.com


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota membagikan 1.000 masker di dua lokasi sentral kegiatan Masyarakat. Selasa, (9/2/2021).


Lokasi tersebut adalah Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang dan Terminal Bus Poris Plawad, Jalan Benteng Betawi Kota Tangerang.


Dipilihnya dua lokasi tersebut menurut Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, Pasar dan Terminal merupakan titik sentral kegiatan Masyarakat yang berpindah dari satu tempat ketempat lain.


"Ada seribu masker yang kita bagikan hari ini, Selasa 9 Februari 2021, 500 di Pasar Induk Tanah Tinggi dan 500 lagi di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang," jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba tersebut kepada Suara Keadilan Rakyat Indonesia dilokasi.


Ia menambahkan, jajarannya sengaja membagikan masker sekaligus untuk mengimbau Masyarakat dalam mematuhi anjuran Pemerintah tentang penerapan Protokol Kesehatan terutama penggunaan masker.


"Aktivitas Masyarakat disini ( Pasar dan Terminal) sangat tinggi, dan di dapati masih banyak Masyarakat yang lalai menggunakan masker, mungkin dikarenakan pekerjaannya cukup berat, kami datang mengingatkan kepada mereka untuk selalu menggunakan masker," tuturnya.


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak akan bosan untuk terus mengingatkan bahaya penyebaran Covid-19, Pratomo berharap Masyarakat menyadari bahwa bahaya penyebaran Virus hingga kini masih ada dan cukup tinggi di Kota Tangerang.


"Penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah sangat penting sebagai upaya pencegahan dan melindungi diri sendiri dan Orang lain," tukasnya.


Penulis: M.Andika Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update