Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah Kota Tangerang Bersama Dengan Unsur TNI, Polri Melakukan Check Point

Sabtu, 06 Februari 2021 | Februari 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-07T06:45:03Z


Kota Tangerang, newsskri.com


Pemkot Tangerang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PPKM, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah didampingi oleh Wakilnya H. Sachrudin serta Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima dan Dandim 0506 Kota Tangerang Kolonel Inf Bambang Hery Tugiyono melakukan check point pada salah satu ruas jalan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan, Sabtu (6/2/2021).


“Hari ini Sabtu dan Minggu kami melakukan pengetatan PPKM salah satunya membuat Check Point di Daerah – Daerah perbatasan,” ujar Arief

Arief menambahkan bahwa pada pengetatan PPKM ini terdapat di 3 lokasi check point pada Daerah perbatasan yang laksanakan oleh Petugas gabungan mulai dari TNI, POLRI, SATPOL PP, DISHUB dan BPBD Kota Tangerang.


Seperti sekarang yang ada di Jalan MH. Thamrin, Jalan Daan Mogot dan juga Jalan Gatot Subroto,”

“Petugas akan memberhentikan pengendara pribadi maupun angkutan umum yang tidak menggunakan masker, serta mengimbau kepada sopir angkutan umum agar untuk mengurangi kapasitas penumpang menjadi 50%,” terangnya.


Arief juga menuturkan perihal sanksi yang diberikan pada pihak yang melanggar dikenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar posko Check Point.

“Sementara pagi ini sudah ada 32 Pelanggar yang kita data dan diberi sanksi, 20 Orang memilih sanksi administrasi sisanya memilih sanksi sosial,” jelas Arief saat ditemui di lokasi.

Selain itu, Arief mengimbau kepada seluruh Warga Masyarakat Kota Tangerang agar Protokol Kesehatan harus menjadi budaya keseharian sehingga kita bisa saling mengamankan dan memutus rantai Covid-19.

“Saya mengimbau kepada Masyarakat harus agar bisa disiplin, agar membantu kita semua mengatasi pandemi Covid-19,” imbuh Arief

Pada kesempatannya, Arief menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat termasuk tim kesehatan yang melakukan tracing dalam melaksanakan pengetatan PPKM di Kota Tangerang guna menekan penyebaran Covid-19.


“Mudah – mudahan dengan keterlibatan suluruh unsur, bisa mendorong Masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan,” tukas Wali Kota Tangerang.


Penulis: M.Andika Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update