Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN DI DINAS KESEHATAN DI INDONESIA

Friday 22 January 2021 | January 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-22T22:04:07Z



Lampung Newsskri.com.

Penulis : Fajar Septyawantoro

ABSTRAK 

Secara fundamental analisis tentang 

kebijakan publik tidak lepas dari sistem 

politik yang dianut negara yang 

bersangkutan. Bahkan kebijakan publik 

dapat dikatakan sebagai suatu tindakan 

pemerintah dalam merealisasikan sistem 

politik yang dianutnya dalam kehidupan 

masyarakat sehari-hari. Semua keputusan 

yang diambil pemerintah mulai dari pusat 

sampai ke daerah-daerah akan diwarnai oleh 

kepentingan sistem politik tersebut. Dengan 

kata lain, sistem politik menjadi dasar utama 

di dalam menyusun dan menentukan 

kebijakan-kebijakan yang dikehendaki 

(Saefullah,2007:34). 

Sejalan dengan hal tersebut makna yang 

termuat dalam terminologi (istilah) 

kebijakan (policy) itu sesungguhnya tidak 

cuma bersifat tekstual, melainkan bersifat 

konsektual, karena dari waktu ke waktu 

mengalami perubahan. Oleh sebab itu 

maknanya tidaklah homogen. Artinya 

makna itu dalam realita bisa jadi beragam 

mengikuti dinamika aksi sosio ekonomi, 

politik yang terjadi disekitarnya dan persepsi 

yang diberikan orang-orang terhadapnya. 

(Wahab, 2008:17). 

Mengacu pendapat kedua ahli tersebut, 

apabila dihubungkan dengan gerakan 

reformasi 1998 yang terjadi di Indonesia 

telah merubah corak sistem pemerintahan, 

yakni dari sistem pemerintahan yang 

cenderung sentralistik menuju sistem 

pemerintahan desentralisasi, yakni dengan 

memberikan keleluasaan kepada daerah 

dalam mewujudkan otonomi yang luas, 

nyata dan bertanggung jawab untuk 

mengatur dan mengurus rumah tangganya 

sendiri sesuai dengan prakarsa dan aspirasi 

serta kondisi dan potensi daerah masing-

masing, dalam bingkai Negara Kesatuan 

Republik Indonesia. Oleh karena itu diera 

reformasi saat ini kebijakan publik juga 

mengalami perubahan yakni menyesuaikan 

sistem politik yang dianut Indonesia saat ini, 

kondisi sosial ekonomi dan persepsi yang 

diberikan oleh bangsa Indonesia 

terhadapnya terutama di dalam menyusun 

dan menentukan kebijakankebijakan yang 

dikehendaki.,,

Implementasi kebijakan dapat 

diidentifikasikan sebagai tindakan yang 

dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, 

baik secara individu maupun kelompok 

dengan maksud untuk mencapai tujuan yang 

telah dirumuskan dalam kebijakan. Secara 

sederhana kegiatan implementasi kebijakan 

merupakan suatu kegiatan penjabaran suatu 

rumusan kebijakan yang bersifat makro 

(abstrak) menjadi tindakan yang bersifat 

mikro (konkrit) atau dengan kata lain 

melaksanakan keputusan (rumusan) 

kebijakan yang menyangkut aspek 

manajerial dan teknis proses implementasi 

baru dimulai apabila tujuan-tujuan dan 

sasaran telah ditetapkan, program kegiatan 

telah tersusun, serta dana telah siap dan telah 

disalurkan untuk mencapai sasaran-sasaran 

tersebut. Dalam era otonomi daerah 

sekarang ini beberapa kebijakan dan urusan 

memang telah diserahkan kepada 

pemerintah daerah untuk mengatur dan 

melaksanakannya sendiri tanpa campur 

tangan pemerintah pusat meskipun demikian 

masih ada beberapa kebijakan yang di 

tetapkan oleh pemerintah pusat yang 

dilaksanakan, Implementasi Kebijakan 

Registrasi Tenaga Kesehatan di Dinas 

Kesehatan oleh pusat meskipun tetap 

melibatkan daerah. Kebijakan tersebut 

misalnya berkaitan dengan penerbitan surat 

tanda registrasi tenaga kesehatan yang 

mewajibkan setiap tenaga kesehatan untuk 

memilikinya. Peraturan Menteri Kesehatan 

Republik Indonesia nomor 46 tahun 2013 

tentang registrasi tenaga kesehatan pada Bab 1

ketentuan umum pada pasal 1 yang 

menyatakan bahwa: 

1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang 

yang mengabdikan diri dalam bidang 

kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ 

atau keterampilan melalui pendidikan di 

bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu 

memerlukan kewenangan untuk melakukan 

upaya kesehatan. 

2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah 

tempat yang digunakan untuk 

menyelenggarakan upaya kesehatan baik 

promotif preventif, kuratif, maupun 

rehabilitative yang dilakukan oleh 

pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau 

masyarakat. 

3. Uji kompetensi adalah suatu proses untuk 

mengukur pengetahuan, keterampilan, dan 

sikap tenaga kesehatan sesuai dengan 

standar profesi.

4. Sertifikat Kompetensi adalah pengakukan 

kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai 

dengan keahlian dalam cabang ilmunya 

dan/atau memiliki prestasi di luar program 

studinya. 

5. Registrasi adalah pencatatan resmi 

terhadap Tenaga Kesehatan yang telah 

memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah 

mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta 

diakui secara hukum untuk menjalankan 

praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya. 

6. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya 

disingkat STR adalah bukti tertulis yang 

diberikan oleh Menteri kepada Tenaga 

Kesehatan yang telah diregistrasi.

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang 

selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga 

untuk dan atas nama Menteri yang berfungsi 

menjamin mutu tenaga kesehatan dalam 

memberikan pelayanan kesehatan yang 

terdiri dari unsur kementerian dan organisasi 

profesi kesehatan. 

8. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang 

selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga 

yang membantu pelaksanaan tugas MTKI. 

9. Menteri adaah menteri yang 

menyelenggarakan urusan pemerintahan di 

bidang kesehatan. 

10. Kepala Badan adalah Kepala Badan 

pada Kementerian Kesehatan yang memiliki 

tugas dan tanggung jawab di bidang 

pengembangan dan pemberdayaan sumber 

daya manusia.

Secara umum ada tiga hal yang penting 

dalam proses komunikasi kebijakan, yakni 

transmisi, konsitensi dan kejelasan. Jadi 

pensyaratan yang pertama bagi 

implementasi kebijakan yang efektif adalah 

bahwa mereka yang melaksanakan 

kebijakan harus mengetahui apa yang harus 

mereka lakukan. Kebijakan registrasi tenaga 

kesehatan diimplementasikan oleh aparat 

yang sudah memahami apa yang harus 

dilakukan yakni keputusan–keputusan 

kebijakan dan perintah-perintah harus 

diteruskan kepada aparat yang tepat sebelum 

keputusankeputusan dan perintah-perintah 

itu dapat diikuti. Berdasarkan hasil 

pengamatan menunjukkan bahwa 

pelaksanaan kebijakan surat tanda registrasi 

tenaga kesehatan sudah tepat yakni 

dilaksanakan oleh aparat yang ada pada 

Dinas Kesehatan yang disamping punya 

kewenangan sesuai dengan aturan yang 

berlaku, juga sudah diberikan sosialisasi 

bahkan pelatihan sehingga aparat pada dinas 

kesehatan sudah sangat tepat melaksanakan 

kebijakan tersebut.

KESIMPULAN

Implementasi kebijakan dapat 

diidentifikasikan sebagai tindakan yang 

dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, 

baik secara individu maupun kelompok 

dengan maksud untuk mencapai tujuan yang 

telah dirumuskan dalam kebijakan. Secara 

sederhana kegiatan implementasi kebijakan 

merupakan suatu kegiatan penjabaran suatu 

rumusan kebijakan yang bersifat makro 

(abstrak) menjadi tindakan yang bersifat 

mikro (konkrit) atau dengan kata lain 

melaksanakan keputusan (rumusan). Dan 

harus melihat Peraturan Menteri Kesehatan 

Republik Indonesia nomor 46 tahun 2013 

tentang registrasi tenaga kesehatan pada Bab 

I ketentuan umum ,,, 

Fajar Setyawantoro mahasiswa perguruantinggi Ilmu Kesehatan , ditemui Media  www newsskri.com,menjelaskan tentang tugas kampus Jl Harapan No 50 Rt 2 Rw 7 Lenteng Agung Kec.Jagakarsa kota Jakarta Selatan , daerah kusus ibu kota Jakarta 12610  mahasiswa  pembuatan Artikel secara per orangan mandiri  DAFTAR PUSTAKASaefullah,A.Djadja, 2007. Pemikiran Kontemporer Administrasi Publik, Perspektif manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Era Desentralisasi. Juga Bandung: LP3AN Fisip Unpad.Wahab,Solichin Abdul, 2008, Pengantar Analisis Kebijakan, Universitas Muhammadiyah Malang: Malang Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia  penulis , Fazar Septyawantoro Mahasiswa  pungkas nya  ( Muhamad s )

×
Berita Terbaru Update