Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Acara Pemilihan Ketua RT 011 Kedaung Pamulang Berjalan Lancar

Rabu, 06 Januari 2021 | Januari 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-07T06:43:36Z
Tangerang Selatan, newsskri.com

Warga Kedaung, Kecamatan Pamulang, menggelar pemilihan ketua Rukun Tetangga periode tahun 2021-2023 dan berbeda dari biasanya namun untuk proses ini pergantian mirip penyelenggaran pemilu.

Untuk itu satu per satu surat suara dibacakan oleh Panitia pelaksana di depan para saksi, dan Masyarakat yang hadir dan terdapat empat nama yang maju sebagai Calon Ketua RT 011/RW 09 itu, Kamis,(7/01/2021).

"Maka dari itu yang mengejutkan ini partisipasi kepala keluarga bahkan mencapai angka 100 persen dan penyelenggaraan pemilihan Ketua RT tersebut berlangsung dengan tertib dengan Protokol Kesehatan.
“Di tengah pandemi ini kami berinisiatif agar Panitia datang ke rumah Warga agar untuk meminta suara, dan dituliskan pilihannya di kertas,” ucap Usman

Pemilihan Ketua RT ini juga berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan sedikit pun dan ada inisiatif lain, jadi Warga juga mengusulkan nama-nama, jadi ini luar biasa sekali.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menyosialisasikan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2020. Dalam Perda itu ikut diatur masa kerja ketua RT selama 5 tahun, dan bisa menjabat 2 periode jika terpilih kembali.

Penulis: Hafiz/ Eka Firmansyah/Dika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update