Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polresta Tangerang Telah Klarifikasi 11 Saksi Kerumunan Haul Akbar Di Cilongok Pasar Kemis

Kamis, 03 Desember 2020 | Desember 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-04T05:35:18Z


Tangerang-Banten, newsskri.com


Masih Di Tengah Kondisi Pandemi dan Penerapan Prokes secara masif, Kapolresta Tangerang

Polda Banten, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sik beserta Satgas dan jajaran TNI, Tak Henti nya Melakukan Upaya-Upaya untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Daerah Tugas nya. Selaras dengan hal itu, Ia mengatakan pihaknya telah Memanggil dan Meminta klarifikasi sebanyak 11 Orang Saksi terkait kerumunan saat Haul Akbar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Pasar Kemis, pada Minggu, Tanggal,(29/12/2020).


Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, utk mendalami apakah ada peristiwa Pidana saat kerumunan Ribuan orang dan dugaan Pelanggaran protokol Kesehatan.

"Masih kami selidiki, Pengembangan selanjutnya akan dikabari lagi, Mohon bersabar yah," ujar Ade Ary. Jumat, Tanggal,(4/12/2020).


Ade Ary mengatakan, pihaknya saat ini telah meminta klarifikasi dan memeriksa sebanyak 11 Orang Saksi terkait acara tersebut yang terdiri dari 6 Panitia dan 5 Pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang Banten.


"Saat ini Yang sudah diperiksa sebagai Saksi ada 11 Orang. 5 Orang dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten) dan 6 Panitia Acara tersebut," kata Ade Ary. 


Menurut Ade Ary, penyelidikan tersebut berhubungan dengan adanya dugaan tindak Pidana Undang-Undang (UU) kekarantinaan kesehatan, dugaan UU Wabah Penyakit menular, dan dugaan tidak Pidana melawan Petugas yang saat itu sedang melaksanakan tugas sebagai satuan tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang.


"Sabar yah, semua masih dalam rangkaian, kami masih mencari ada atau tidaknya dugaan tindak Pidana. Masih mengumpulkan Fakta-Fakta," jelasnya. 

Sebelumnya, Polresta  Tangerang tengah memeriksa empat Panitia Acara Haul tersebut. Mereka adalah, AS (Ketua Panitia), R (Sekretaris), M (Ketua DKM Masjid Pondok Pesantren Al Istiqlaliyyah dan H (Satuan Khusus di Lokasi Acara).


"Panitia Acara Haul yang kami mintai klarifikasi berupa keterangan terkait pelaksaan kegiatan Haul pada hari Minggu kemarin," ujar Kapolresta Tangerang

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat Tanggal,(4/12/2020).


Ade Ary menambahkan sebelumnya, empat Pegawai Pemerintahan Kabupaten Tangerang 

juga memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah Sekretaris Daerah, Kasatpol PP, Asisten Daerah 1 dan Kepala BPBD Tangerang.

Ade Ary pun belum mau memberikan keterangan lebih lanjut lantaran harus menunggu proses pemeriksaan terhadap penyelanggara Haul Akbar Syakh Abdul Qodir Jailani dan Pegawai Pemda Kabupaten Tangerang, ujar Ade Ary.


Penulis: M.Andika Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update