Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ibu Ini Tak Sangka Motor N Max Kembali Padanya Setelah Hilang 1.2 Tahun

Jumat, 13 November 2020 | November 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-14T04:26:34Z

Tangerang, newsskri.com


Residivis spesialis Rumah kosong (Rumsong), I (34) yang beraksi di Wilayah Kabupaten Tangerang di bekuk Satreskrim Polresta Tangerang.


Tersangka I (34) belum lama bebas dari Rutan Kelas I Tangerang dengan kasus membobol Rumah Warga di Kampung Parung, Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang.


Warga asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan ini ditangkap Unit Jatanras, Satreskrim Polresta Tangerang di Rumah Kontrakannya di Kecamatan Cikupa.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dalam menjalankan Operasinya Tersangka bersama temanya berkeliling mencari Rumah yang ditinggal pemiliknya. 


Setelah ketemu, tersangka membongkar jendela dengan obeng dan mengambil barang-barang yang berharga.


“Modus operasinya, Tersangka masuk kedalam Rumah yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng dan mengambil barang berharga dan untuk itu Tersangka menjalankan Aksinya pada Siang hari, ketika pemilik rumah sedang keluar,” jelasnya saat Konfrensi Pers di Mapolresta Tangerang, Jumat,(13/11/2020).


Berdasarkan keterangan tersangka, terakhir melakukan Aksi kejahatannya di Kampung Parung, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan dalam aksinya tersebut, tersangka bersama temannya berinisial MU membawa Motor Yamaha Nmax.


“Tersangka ini merupakan resdivis yang baru keluar di Lapas, kemudian menjadi Buruh bangunan tetapi kembali menjalakan aksinya bersama temannya berinisial MU, Tersangka MU masih kita kejar dan sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang_red),” ujarnya.


Ade Ary menambahkan, pihaknya menjerat tersangka pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Pemberatan.


“Ancaman pidananya, 5 Tahun penjara,” pungkasnya.


Pemilik Motor Yamaha N Max Ibu Iilawati Warga Solear tak menyangka  Polresta Tangerang  Tak menyangka Motornya kembali padanya setelah 1.2 Tahun hilang dari Rumahnya, Motornya di rawat oleh Maling dengan plat palsu, terima kasih buat Polres Kota Tangerang, ujarnya.Red


Penulis : M.Andika Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update