Tangerang, newsskri.com
Residivis spesialis Rumah kosong (Rumsong), I (34) yang beraksi di Wilayah Kabupaten Tangerang di bekuk Satreskrim Polresta Tangerang.
Tersangka I (34) belum lama bebas dari Rutan Kelas I Tangerang dengan kasus membobol Rumah Warga di Kampung Parung, Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang.
Warga asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan ini ditangkap Unit Jatanras, Satreskrim Polresta Tangerang di Rumah Kontrakannya di Kecamatan Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dalam menjalankan Operasinya Tersangka bersama temanya berkeliling mencari Rumah yang ditinggal pemiliknya.
Setelah ketemu, tersangka membongkar jendela dengan obeng dan mengambil barang-barang yang berharga.
“Modus operasinya, Tersangka masuk kedalam Rumah yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng dan mengambil barang berharga dan untuk itu Tersangka menjalankan Aksinya pada Siang hari, ketika pemilik rumah sedang keluar,” jelasnya saat Konfrensi Pers di Mapolresta Tangerang, Jumat,(13/11/2020).
Berdasarkan keterangan tersangka, terakhir melakukan Aksi kejahatannya di Kampung Parung, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan dalam aksinya tersebut, tersangka bersama temannya berinisial MU membawa Motor Yamaha Nmax.
“Tersangka ini merupakan resdivis yang baru keluar di Lapas, kemudian menjadi Buruh bangunan tetapi kembali menjalakan aksinya bersama temannya berinisial MU, Tersangka MU masih kita kejar dan sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang_red),” ujarnya.
Ade Ary menambahkan, pihaknya menjerat tersangka pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Pemberatan.
“Ancaman pidananya, 5 Tahun penjara,” pungkasnya.
Pemilik Motor Yamaha N Max Ibu Iilawati Warga Solear tak menyangka Polresta Tangerang Tak menyangka Motornya kembali padanya setelah 1.2 Tahun hilang dari Rumahnya, Motornya di rawat oleh Maling dengan plat palsu, terima kasih buat Polres Kota Tangerang, ujarnya.Red
Penulis : M.Andika Putra