Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto, SIK melalui rilis tertulis yang diteruskan kepada media di Palu, Senin (12/10/2020) mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MA alias A (22), Mahasiawa, Alamat jalan Anoa 1 Lorong Lentora, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kabid Humas menjelaskan bahwa pelaku merusak 1 (satu) unit sepeda motor trail yang merupakan kendaraan roda dua milik inventaris dinas Polri berwarna abu-abu dalam aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa se-Kota Palu itu, saat ini pelaku diamankan di Polres Palu.
Kabid Humas mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP pidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-A/965/X/2020/Sulteng/Resort Palu tanggal 8 Oktober 2020.
“ Pelaku ditangkap tadi malam Minggu (11/10/2020) malam, perkaranya ditangani Polres Palu untuk dikembangkan kembali,” terang Kabid Humas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar