Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

1,7 Ton Tolar Diamankan Polda Sulteng, Pelaku Tidak Memiliki Ijin Niaga

Minggu, 11 Oktober 2020 | Oktober 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-11T14:40:48Z
Palu, Newsskri-Polda Sulteng berhasil menggagalkan dari oknum masyarakat yang diketahui menyimpan bahan bakar minyak (bbm) jenis solar,

Sebanyak  1.775 liter bbm solar tersebut diamankan dari oknum masyarakat inisial R (44 th) di Kelurahan Tipo Kec. Ulujadi Palu pada hari Sabtu (10/10/2020)
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui rilis yang diteruskan kepada media di Palu, Minggu (11/10/2020) mengatakan penangkapan terhadap penyimpan bbm di kelurahan Tipo Palu berdasarkan informasi dari masyarakat,

" Pelaku diketahui menyimpan bbm jenis solar untuk diperjual belikan, tetapi tidak memiliki ijin niaga bbm"

Pelaku mengakui bbm jenis solar tersebut dikumpulkan atau ditampung dari 
Sopir-sopir mobil tangki," Jelas Didik

Tersangka berikut barang bukti berupa 9 drum solar, 14 jerigen, 1 mesin pompa, 1 set selang dan satu unit mobil truck tangki nomor polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan, terang Kabidhumas.

Tersangka dapat dijerat pasal 53 UU nomor 22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 3 tahun penjara," tutup Kabidhumas Polda Sulteng. (Dilla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update