Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

INSAN PERS INDRAMAYU KEPUNG KANTOR KPUD

Senin, 14 September 2020 | September 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-14T23:50:53Z
Indramayu newsskri.com--- Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD) yang beranggotakan insan pers dan biro liputan indramayu dari  berbagai media cetak dan online perusahaan pers nasional.

Melakukan unjuk rasa menuntut ketua KPUD untuk mundur dari jabatannya.senin 14/9/2020. 

Aksi unras ini rentetan dari peristiwa  sang ketua KPUD  melarang wartawan masuk kantor untuk meliput sehingga terkesan ada upaya untuk menghalangi tugas jurnalistik bahkan sang ketua KPUD membentak dan mengusir wartawan saat ada pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tertentu minggu 06/09 /2020.

Unras Koalisi Pers Untuk Demokrasi  menuntut tiga poin yaitu ahmad fatoni sebagai ketua KPUD harus meminta maaf kepada semua insan pers peserta unras kedua membentuk media center KPU ketiga mundur dari jabatannya ."ujar korlap ihsan mahfud.             Situasi sempat tegang  jelang perwakilan unras menyerahkan surat tuntutan kepada perwakilan KPUD  lalu iksan mahfud selaku korlap menenangkan peserta unras   untuk mendengar dan dicerna  hasil negosiasi dengan ketua KPUD hasil tuntutan kita".        Sementara itu ahmad fatoni ketua KPUD menemui peserta unras untuk mengucapkan permintaan maaf kepada semua peserta unras atas insiden pekan lalu,namun tidak semua tututan itu di amini olehnya.         "Bagi saya sebagai ketua KPUD indramayu dan  komisioner KPUD indramayu pertama memohon maaf sebesar-besarnya kedua kami pastikan 85 hari menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati indramayu kami pastikan akan bekerja sama dengan baik dan kami pastikan seluruh akses akan terbuka seluas luasnya dan media center KPUD itu bisa direalisasikan ."terangnya.        Jelang detik peserta unras meninggalkan kantor KPUD ihsan selaku korlap dimintai tanggapan oleh sejumlah media atas ada poin ketiga yang tidak disetujui oleh ketua KPUD yaitu mudur dari jabatannya  maka Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD)dalam waktu dekat akan  melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dimana sang ketua KPUD ditengarai  melanggar kode etik tentang perekrutan serta ada upaya-upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagai mana tertuang dalam Undang-undang pers no 40 tahun 1999 pasal 4*FIF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update