Indramayu newsskri.com--- Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD) yang beranggotakan insan pers dan biro liputan indramayu dari berbagai media cetak dan online perusahaan pers nasional.
Melakukan unjuk rasa menuntut ketua KPUD untuk mundur dari jabatannya.senin 14/9/2020.
Aksi unras ini rentetan dari peristiwa sang ketua KPUD melarang wartawan masuk kantor untuk meliput sehingga terkesan ada upaya untuk menghalangi tugas jurnalistik bahkan sang ketua KPUD membentak dan mengusir wartawan saat ada pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tertentu minggu 06/09 /2020.
Unras Koalisi Pers Untuk Demokrasi menuntut tiga poin yaitu ahmad fatoni sebagai ketua KPUD harus meminta maaf kepada semua insan pers peserta unras kedua membentuk media center KPU ketiga mundur dari jabatannya ."ujar korlap ihsan mahfud. Situasi sempat tegang jelang perwakilan unras menyerahkan surat tuntutan kepada perwakilan KPUD lalu iksan mahfud selaku korlap menenangkan peserta unras untuk mendengar dan dicerna hasil negosiasi dengan ketua KPUD hasil tuntutan kita". Sementara itu ahmad fatoni ketua KPUD menemui peserta unras untuk mengucapkan permintaan maaf kepada semua peserta unras atas insiden pekan lalu,namun tidak semua tututan itu di amini olehnya. "Bagi saya sebagai ketua KPUD indramayu dan komisioner KPUD indramayu pertama memohon maaf sebesar-besarnya kedua kami pastikan 85 hari menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati indramayu kami pastikan akan bekerja sama dengan baik dan kami pastikan seluruh akses akan terbuka seluas luasnya dan media center KPUD itu bisa direalisasikan ."terangnya. Jelang detik peserta unras meninggalkan kantor KPUD ihsan selaku korlap dimintai tanggapan oleh sejumlah media atas ada poin ketiga yang tidak disetujui oleh ketua KPUD yaitu mudur dari jabatannya maka Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD)dalam waktu dekat akan melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dimana sang ketua KPUD ditengarai melanggar kode etik tentang perekrutan serta ada upaya-upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagai mana tertuang dalam Undang-undang pers no 40 tahun 1999 pasal 4*FIF
Melakukan unjuk rasa menuntut ketua KPUD untuk mundur dari jabatannya.senin 14/9/2020.
Aksi unras ini rentetan dari peristiwa sang ketua KPUD melarang wartawan masuk kantor untuk meliput sehingga terkesan ada upaya untuk menghalangi tugas jurnalistik bahkan sang ketua KPUD membentak dan mengusir wartawan saat ada pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tertentu minggu 06/09 /2020.
Unras Koalisi Pers Untuk Demokrasi menuntut tiga poin yaitu ahmad fatoni sebagai ketua KPUD harus meminta maaf kepada semua insan pers peserta unras kedua membentuk media center KPU ketiga mundur dari jabatannya ."ujar korlap ihsan mahfud. Situasi sempat tegang jelang perwakilan unras menyerahkan surat tuntutan kepada perwakilan KPUD lalu iksan mahfud selaku korlap menenangkan peserta unras untuk mendengar dan dicerna hasil negosiasi dengan ketua KPUD hasil tuntutan kita". Sementara itu ahmad fatoni ketua KPUD menemui peserta unras untuk mengucapkan permintaan maaf kepada semua peserta unras atas insiden pekan lalu,namun tidak semua tututan itu di amini olehnya. "Bagi saya sebagai ketua KPUD indramayu dan komisioner KPUD indramayu pertama memohon maaf sebesar-besarnya kedua kami pastikan 85 hari menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati indramayu kami pastikan akan bekerja sama dengan baik dan kami pastikan seluruh akses akan terbuka seluas luasnya dan media center KPUD itu bisa direalisasikan ."terangnya. Jelang detik peserta unras meninggalkan kantor KPUD ihsan selaku korlap dimintai tanggapan oleh sejumlah media atas ada poin ketiga yang tidak disetujui oleh ketua KPUD yaitu mudur dari jabatannya maka Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD)dalam waktu dekat akan melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dimana sang ketua KPUD ditengarai melanggar kode etik tentang perekrutan serta ada upaya-upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagai mana tertuang dalam Undang-undang pers no 40 tahun 1999 pasal 4*FIF