Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

ENAM KAWANAN SEPESIALIS PENCURI KERAN DAN SHOWER SATRONI MAKO POLRES BANDARA SOEHATTA YANG BARU

Rabu, 22 Juli 2020 | Juli 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-23T06:03:52Z

TANGERANG KOTA,NEWSSKRI.COM---Polres Bandara soehatta gelar Press Realese Ungkap Kasus  pencurian dan pemberatan di halaman polres bandara soehata yang di gelar   langsung    oleh   Kombes    Pol    Adi Ferdian   Saputra   dan  Didampingi   Kasat Reskrim   Polres   Kota  Bandara   Soekarno Hatta Kompol    Alexander,   dan    Kasubag Humas   Bag    Ops   Polres  Kota   Bandara Soekarno Hatta Iptu Riyanto, Kombes    Pol Adi Ferdian saputra menerangkan dalam Konferensi
.pada hari Rabu (22/07/2020) Wib

Kejadian pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020    sekitar    Jam  15.30   WIB      saksi mendapatkan beberapa keran dan shower di lantai 1 dan 2   proyek      pembangunan gedung Mako Polresta Bandara Soetta yang Baru hilang dicuri. pelaku yang jumlahnya enam orang kini    di   amankan     Resmob Polres    Bandara   Soehatta   saat     beraksi pelaku
dengan menyewa mobil mewah (Toyota Inova Venturer)

Pelaku dengan perannya   masing -  masing
Setelah sembilan kali melakukan pencurian yang  sama   shower   mahal  dan   bermerk terkenal dengan nilai ditapsir sekira 20 juta rupiah,

Dari   pengakuan    para   tersangka   telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak sembilan   kali  dengan  tempat    kejadian perkara yang berbeda lokasi diantaranya dilakukan diproyek gedung panel listrik di wilayah Bandung,   Cibitung   dan  Bekasi, diproyek pembangunan Sekolah di Bogor, proyek pembangunan Apartemen di Bekasi Barat dan di Lebak Bulus Jakarta Timur.

Kapolres menambahkan ,para tersangka ini tergolong nekat melakukan aksi pencurian di kantor milik kepolisian Bandara Soekarno-Hatta yang sedang proses pembangunan

Dari tangan   pelaku   polisi   berhasil mengamankan  barang  bukti     hasil kejahatan, sisa uang penjualan sebesar Rp.800.000 ,  kartu ATM   yang      berisi Rp.400.000,4 buah Hp milik Para Tersangka ,5 stel Pakaian yang digunakan para tersangka,termasuk Masker dan topi,1 buah tas Slempang warna Coklat,1 Unit Kendaraan Roda Empat Jenis MPV merk Toyota Innova Venturer Warna Hitam ber No Pol B 2637 UFY ( Plat Palsu)

Adapun kelima pelaku berinisial RN (47) sebagai inisiator (otak) dari pencurian, RJ (42) sebagai eksekutor, MT (51) sebagai pengawas situasi, SS (48) pengawas area luar, RM (36) sebagai pengemudi sedangkan Y (26) sebagai penadah barang hasil curian tersebut di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 (tujuh) tahun penjara (ums/ Rdi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update