TANGERANG KOTA,NEWSSKRI.COM---Polres Bandara soehatta gelar Press Realese Ungkap Kasus pencurian dan pemberatan di halaman polres bandara soehata yang di gelar langsung oleh Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dan Didampingi Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander, dan Kasubag Humas Bag Ops Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Iptu Riyanto, Kombes Pol Adi Ferdian saputra menerangkan dalam Konferensi
.pada hari Rabu (22/07/2020) Wib
Kejadian pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar Jam 15.30 WIB saksi mendapatkan beberapa keran dan shower di lantai 1 dan 2 proyek pembangunan gedung Mako Polresta Bandara Soetta yang Baru hilang dicuri. pelaku yang jumlahnya enam orang kini di amankan Resmob Polres Bandara Soehatta saat beraksi pelaku
dengan menyewa mobil mewah (Toyota Inova Venturer)
Pelaku dengan perannya masing - masing
Setelah sembilan kali melakukan pencurian yang sama shower mahal dan bermerk terkenal dengan nilai ditapsir sekira 20 juta rupiah,
Dari pengakuan para tersangka telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak sembilan kali dengan tempat kejadian perkara yang berbeda lokasi diantaranya dilakukan diproyek gedung panel listrik di wilayah Bandung, Cibitung dan Bekasi, diproyek pembangunan Sekolah di Bogor, proyek pembangunan Apartemen di Bekasi Barat dan di Lebak Bulus Jakarta Timur.
Kapolres menambahkan ,para tersangka ini tergolong nekat melakukan aksi pencurian di kantor milik kepolisian Bandara Soekarno-Hatta yang sedang proses pembangunan
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan, sisa uang penjualan sebesar Rp.800.000 , kartu ATM yang berisi Rp.400.000,4 buah Hp milik Para Tersangka ,5 stel Pakaian yang digunakan para tersangka,termasuk Masker dan topi,1 buah tas Slempang warna Coklat,1 Unit Kendaraan Roda Empat Jenis MPV merk Toyota Innova Venturer Warna Hitam ber No Pol B 2637 UFY ( Plat Palsu)
Adapun kelima pelaku berinisial RN (47) sebagai inisiator (otak) dari pencurian, RJ (42) sebagai eksekutor, MT (51) sebagai pengawas situasi, SS (48) pengawas area luar, RM (36) sebagai pengemudi sedangkan Y (26) sebagai penadah barang hasil curian tersebut di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 (tujuh) tahun penjara (ums/ Rdi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar