Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Wabup Ferizal: Pejabat yang Tak Kirim Sampel Covid Lebih Baik Mundur

Jumat, 08 Mei 2020 | Mei 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-08T23:31:59Z
Lima puluh kota, newsskri. Com - - - Kasus dugaan penyembunyian data dan informasi pengiriman sampel swab dari Limapuluh Kota ke pihak Unand Padang, terus menggelinding.

Setelah     disorot    tokoh       muda Luak Limopuluah Muhammad Bayu Vesky dan kawan-kawan,    maka Jum'at (8/05/2020) giliran            DPRD Limapuluh Kota yang bereaksi. Mereka         menyesalkan sikap Pemkab.

Malah, Bupati dihujani        interupsi dan sinisme yang kuat dari DPRD. Ketua DPRD Deni Asra tak habis pikir, adanya dugaan menutup-nutupi informasi    di    Pemkab. Politis       Mardanova       Andesra       juga mengatakan hal yang sama.

Atas dasar itu, Wakil Bupati Ferizal Ridwan meminta kepada pejabat terkait atau dinas terkait, yang diduga  tidak mengirim data sampel dan pejabat yg            menginfokan kebijakan    membuat gaduh      merupakan kejahatan.

"Karena ini menyangkut       jiwa dan hajat hidup orang banyak.    Sebaiknya terhadap pejabat itu mesti diberikan sangsi bila perlu diminta mundur dari jabatanya. Termasuk mereka yg memperlambat pencairan dana yg seharusnya telah bisa      dimanfaatkan," kata Ferizal Ridwan di laser dari nikita. Id

Ferizal mendorong Bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian, memberikan sanksi tegas.        "Mereka      sudah melanggar UU kepegawaian serta        PP tentang disiplin, disamping itu juga    Perppu           btentang penanganan covid 19," demikian Ferizal. (Delfi). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update