Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Hobi Yang Tidak Tersalurkan

Rabu, 20 Mei 2020 | Mei 20, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-24T08:02:45Z
Oleh: Ali Supendi, S.H., 

Ali Supendi, S.H., Praktisi Hukum dan Legal Konsultant

Balap liar (BALI), jelas sangat meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan lain, selain membahayakan bagi dirinya sendiri membahayakan bagi orang lain juga, karena mereka balap di jalan-jalan raya.

Yang lebih ironisnya saat balap mereka tidak mengenakan helem, sebenarnya mereka hanya sekedar hobi terkait dengan hadiah tidak seberapa yang mereka dapatkan, tetapi mereka rela melakukan hal tersebut sekalipun nyawa tarohannya.

Oleh karena itu, untuk meminimalisr adanya balap liar pemerintah seharusnya memfasilitasinya dengan cara menyediakan tempat balap khusus (SIRKUIT), kemudian dirangkulah para remaja tersbut.

Dengan cara demikian penulis yakin bahwa akan berkurangnya balap liar tersbut bahkan bisa jadi tidak ada lagi yang namanya balap liar.

Selain dengan cara demikian, para petugas kepolisian juga harusnya lebih aktif berpatroli, berjaga di titik-titik yang bisanya digunakan Bali dan masyarkat juga harus berperan aktif membantu polisi dengan cara melaporkannya. Selain itu, para orang tua juga harusnya lebih ketat mendidik anak-anaknya.

Dari cara-cara demikian di atas tersebut penulis yakin  bahwa cara yang terbaik adalah pemerintah harus memfasilitasinya.

Kenapa demikian, jika hanya dengan patroli mereka masih bisa kabur dan menunggu kelengahan dari petugas, orang tua mendidik dengan ketat, mereka masih bisa nekat pergi. 

Sebenarnya larangan balap liar sudah jelas diatur dalam Pasal 115UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatanpatan paling tinggi diatur dalam pasal 21 UU LLAJ dinyatakan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Batas kecepatan paling tinggi, ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

Kentuan batas kecepatan paling tinggi diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013, dinyatakan bahwa Untuk jalan bebas hambatan, ditetapkan batas kecepatan paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam.

Untuk jalan antarkota, batas kecepatan paling tinggi adalah 80 (delapan puluh) kilometer per jam. Untuk kawasan perkotaan, batas kecepatan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam dan untuk kawasan permukiman batas kecepatan paling tinggi adalah 30 (tiga puluh) kilometer per jam.

Sanksi Bagi Pelanggar Balap Liar 

Pengendara kendaraan bermotor yang melanhgar ketentuan dalam pasal 115 UU LLAJ, tersebut dapat dikenakan dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Ketentuan lebih lanjut, bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah bisa kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Walaupun larangan balap liar sudah diatur dalam UU dan PP tersebut, mereka tidak akan menghiraukannya, karena sanksinya yang begitu ringan. Hemat penulis Sekalipun sanksinya berat jika memang sudah mendarah daging mereka hobinya balap liar tersebut, begitu keluar dari tahanan mereka akan tetap mengulangi perbuatannya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update