Oleh: Ali Supendi, S.H.,
Ali Supendi, S.H., Praktisi Hukum dan Legal Konsultant |
Balap liar (BALI), jelas sangat meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan lain, selain membahayakan bagi dirinya sendiri membahayakan bagi orang lain juga, karena mereka balap di jalan-jalan raya.
Yang lebih ironisnya saat balap mereka tidak mengenakan helem, sebenarnya mereka hanya sekedar hobi terkait dengan hadiah tidak seberapa yang mereka dapatkan, tetapi mereka rela melakukan hal tersebut sekalipun nyawa tarohannya.
Oleh karena itu, untuk meminimalisr adanya balap liar pemerintah seharusnya memfasilitasinya dengan cara menyediakan tempat balap khusus (SIRKUIT), kemudian dirangkulah para remaja tersbut.
Dengan cara demikian penulis yakin bahwa akan berkurangnya balap liar tersbut bahkan bisa jadi tidak ada lagi yang namanya balap liar.
Selain dengan cara demikian, para petugas kepolisian juga harusnya lebih aktif berpatroli, berjaga di titik-titik yang bisanya digunakan Bali dan masyarkat juga harus berperan aktif membantu polisi dengan cara melaporkannya. Selain itu, para orang tua juga harusnya lebih ketat mendidik anak-anaknya.
Dari cara-cara demikian di atas tersebut penulis yakin bahwa cara yang terbaik adalah pemerintah harus memfasilitasinya.
Kenapa demikian, jika hanya dengan patroli mereka masih bisa kabur dan menunggu kelengahan dari petugas, orang tua mendidik dengan ketat, mereka masih bisa nekat pergi.
Sebenarnya larangan balap liar sudah jelas diatur dalam Pasal 115. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatanpatan paling tinggi diatur dalam pasal 21 UU LLAJ dinyatakan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Batas kecepatan paling tinggi, ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
Kentuan batas kecepatan paling tinggi diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013, dinyatakan bahwa Untuk jalan bebas hambatan, ditetapkan batas kecepatan paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam.
Untuk jalan antarkota, batas kecepatan paling tinggi adalah 80 (delapan puluh) kilometer per jam. Untuk kawasan perkotaan, batas kecepatan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam dan untuk kawasan permukiman batas kecepatan paling tinggi adalah 30 (tiga puluh) kilometer per jam.
Sanksi Bagi Pelanggar Balap Liar
Pengendara kendaraan bermotor yang melanhgar ketentuan dalam pasal 115 UU LLAJ, tersebut dapat dikenakan dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Ketentuan lebih lanjut, bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah bisa kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Walaupun larangan balap liar sudah diatur dalam UU dan PP tersebut, mereka tidak akan menghiraukannya, karena sanksinya yang begitu ringan. Hemat penulis Sekalipun sanksinya berat jika memang sudah mendarah daging mereka hobinya balap liar tersebut, begitu keluar dari tahanan mereka akan tetap mengulangi perbuatannya lagi.