Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Penyelewengan Dana PKH, LBH Situmeang: Akan Kami Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum

Selasa, 28 April 2020 | April 28, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-28T16:22:51Z
Anri Saputra Situmeang, SH., MH., Direktur Exsekutif LBH Situmeang


Tangerang, newsskri.com - Sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kab. Tangerang menunjuk kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SITUMEANG yang beralamat di Jl.Whedelia 2 PWS, Tigaraksa, Kab. Tangerang.

Anri Saputra Situmeang,SH.,MH., kuasa hukum dari warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) siap mendampingi persoalan KPM terkait korban atas kasus dugaan penyelewengan Dana Program Keluarga Harapan (PKH), pada Selasa (28/4) di Desa Bakung, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang.

Menurut Anri, persoalan yang dialami kliennya bahwa sejak tahun 2018 kliennya tidak diberikan ATM dan buku tabungannya. "Persoalan yang dialami oleh klien kami di mulai sekitar Tahun 2018, Sejak tahun 2018 , Klien kami tidak diberikan langsung ATM dan Buku Tabungan kepada klien kami", ungkap Anri

Klien dari LBH SITUMEANG tersebut menerima bantuan dana anggaran PKH tidak sesuai dengan faktanya.

Oleh karena itu, Penasehat Hukum KPM Desa Bakung, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas kejadian tersebut, agar lebih cepat terang bernerang persoalan kasus dugaan penyelewengan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kab. Tangerang. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update