Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pelayanan Prima Kepolisian dalam pembuatan Blangko SKCK berikut Surat perijinan kegiatan dan personil POLRI telah memasang spanduk pelayanan SKCK "STOP PUNGLI’’

Sabtu, 07 Desember 2019 | Desember 07, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-08T00:47:21Z

Newsskri.com,Tangerang Kota - Mohon ijin Saya selaku Ps.Kasi Humas ingin melaporkan kegiatan di Mapolsek Batu Ceper JL. Daan Mogot Km. 21 Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang yang dimana pada hari Jum'at tanggal 06 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB telah dilaksanakan pemasangan spanduk pelayanan SKCK " Stop Pungli atau istilah Bahasa inggris adalah  Stop !!! Zero Complent  " di ruang tunggu pelayanan SKCK Polsek Batuceper, penanggung jawab pelayanan di bagian Staf Unit Intel adalah Kapolsek Batu Ceper KOMPOL WAHYUDI. SH, sebagai operator pelayanan Brigadir Ohan.


Berdasarkan perintah Kapolres Tangerang Kota KOMBES POL ABDUL KARIM. S.IK, M.Si diantaranya penerapan himbauan tentang program Zero Complent oleh warga si pembuatan Lembaran SKCK, selanjutnya hal yang pertama dan paling utama adalah telah terpasang spanduk berikut mempunyai maksud dan tujuan agar warga bisa membaca spanduk tersebut.
erkaitan dengan pelayanan kepolisian

berdasarkam Progam kerja berkesinambungan yaitu PROMOTER maka kegiatan tersebut telah di jelaskan oleh Kanit Intel Polsek Batu Ceper Bapak IPDA BAMBANG ANTORO. SH " pemberian himbauan kepada warga bahwa kami di dalam melakukan pelayanan prima kepolisian akan siap siaga selalu untuk membantu warga yang ingin datang untuk membuat Blangko SKCK dengan tujuan pembuatan berbeda-beda seperti untuk melamar pekerjaan atau ingin melengkapi syarat utama Nikah dan kami juga  bisa membuat surat ijin keramaian".

Penjelasan selanjutnya adalah " dalam rangka meminimalisir adanya Pungli/ penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan SKCK Polsek Batu ceper juga telah memasang tulisan pengumuman pembayaran  pajak untuk Negara dengan tarif sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah),

  Kapolsek Batu Ceper juga memonitor jalannya proses pembuatan SKCK di ruang tunggu dan berbincang-bincang kepada dua orang perwakilan yaitu Saudara Herwin Syah dan Saudari penny silvia, Semoga warga yang ingin membuat surat keterangan tersebut dapat merasa puas atas Pelayanan kepolisian tersebut.


 Spanduk himbauan kepada masyarakat khususnya bagi pemohon SKCK  berukuran 2 X 1 Meter, bertuliskan PELAYANAN SKCK, KAMI SIAP MELAYANI - STOP PUNGLI (PUNGUTAN LIAR), HUBUNGI / LAPORKAN KE POLSEK BATUCEPER 021-5523140, dengan background warna merah putih.

 Demikian upaya-upaya yang sudah dilakukan Polsek Batuceper dalam rangka "ZERO COMPLAIN" khususnya Pelayanan SKCK.

( Humas Polsek Batu Ceper / Eko.Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update