Ciamis, Newsskri - Satres narkoba Ciamis, Berhasil Mengungkap Jaringan Pengedar narkotika jenis sabu di lapas kelas 2B Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
Dalam conference press yang di pimpin Bismo Teguh Prakoso, dan di dampingi kasat narkoba beserta humas: Yeni Idaningsih, Bismo Prakoso Menerangkan pada jumat (27/6) bahwa dari hasil ungkap kasus pada 19 juli 2018, mereka berhasil Menangkap 2 orang pelaku yaitu IN (36) Dan Iw (33).
" Modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara memasukan 2 (Dua) Paket Sabu 7,10 Gram dengan cara dimasukan ke dalam kue astor dan 1 (Satu) Bungkus Sisa Kue Semprong", ungkapnya.
" Pelaku dengan modus berpura-pura ingin membesuk temannya Lapas tersebut akan etapi, dengan Kesigapan petugs lapas dan Reserse polres ciamis berhasil mnangkap IN( 36) Dan Iw (33,) oleh lkarena itu, akibat perbuatnnya pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Dan pasal 112 Ayat (2) Dengan Ancaman Pidana 5 (Lima) Sampai 20 (Dua Puluh) Tahun Penjara Dan denda paling banyak i Rp. 8000,000,000 ( Delapan Miliyar )," tambahnya. (Mahendra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar