Orang tua alm. Celvin tampak paling tengah yang memakai kemeja kuning, beserta team LBH Situmeang dan Hima Fakultas Hukum UNPAM |
Jakarta, newsskri - Sidang lanjutan atas pengeroyokan kepada Alm. Celvin klien dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SITUMEANG yang mengakibatkan meninggal dunia, Selasa (27/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 260/Pid.B/PN.JkT.Sel.
Agenda sidang saat ini terkait keterangan saksi dari ayah alm. chelvin yang bernama Robert JL Winokan yang di damping kuasa hukum Irwan Bani,SH., Sutan FH Nasution,SH., Reinhard Daniel,SH., Sutejo,SH., dan Dedi Setiadi,SH.
Irwan sebagai kuasa hukum dari korban mengatakan kepada awak media bahwa pelaku pengeroyokan Berjumlah 4 Orang diantarnya adalah IMA, ABS dan B.
"pelaku pengeroyokam chelvin sebagai mahasiswa FH UNPAM adalah IMA, ABS, AG, dan B". Kata irwan.
"Awal mulanya, klien kita alm. chelvin diduga melakukan kejahatan kepada anak di daerah setia budi, Jakarta selatan. akan tetapi, belum adanya bukti kuat kepada klien kami melakukan kejahatan tersebut", tambah irwan
Lanjut team LBH Situmeang ditempat yang sama mengungkapkan "bahwa dalam kasus ini kita ambil sebagai pelajaran dan harus lebih bijaksana ketika adanya dugaan pelanggaran hukum, maka laporkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang tanpa harus menghakimi dengan sepihak (pengeroyokan) agar apakah terbukti bersalah atau tidaknya", Ungkapnya team LBH situmeang yang berlatar belakang alumni Fakultas hukum universitas pamulang.
Sementara Septa Aditya Aslam, ketua HIMA FH UNPAM mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman mahasiswa akan terus mengawal persidangan kasus chelvin dan akan berperan serta masyarakat dalam mengawal sistem hukum khususnya peradilan sangat dibutuhkan demi terciptanya obyektivitas, keterbukaan atau transparasi dalam proses hingga diakhiri dengan putusan pengadilan.
"Kami akan terus mengawal persidangan kasus chelvin dan akan berperan serta masyarakat dalam mengawal sistem hukum khususnya peradilan sangat dibutuhkan demi terciptanya obyektivitas, keterbukaan atau transparasi dalam proses hingga diakhiri dengan putusan pengadilan," kata Aslam, (27/3) di PN jaksel.
"saya berharap, agar tidak terjadi lagi kejadian persekusi di ruang lingkup masyarakat", tambahnya. (al)