Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Pemeriksaan Saksi Terkait Pengeroyokan Terhadap Alm. Celvin

Selasa, 27 Maret 2018 | Maret 27, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-27T12:31:31Z
Orang tua alm. Celvin tampak paling tengah yang memakai kemeja kuning, beserta team LBH Situmeang dan Hima Fakultas Hukum UNPAM


Jakarta, newsskri - Sidang lanjutan atas pengeroyokan kepada Alm. Celvin klien dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SITUMEANG yang mengakibatkan meninggal dunia, Selasa (27/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 260/Pid.B/PN.JkT.Sel.

Agenda sidang saat ini terkait keterangan saksi dari ayah alm. chelvin yang bernama Robert JL Winokan yang di damping kuasa hukum Irwan Bani,SH., Sutan FH Nasution,SH., Reinhard Daniel,SH., Sutejo,SH., dan Dedi Setiadi,SH.

Irwan sebagai kuasa hukum dari korban mengatakan kepada awak media bahwa pelaku pengeroyokan Berjumlah 4 Orang diantarnya adalah IMA, ABS dan B.

"pelaku pengeroyokam chelvin sebagai mahasiswa FH UNPAM adalah IMA, ABS, AG, dan B". Kata irwan.

"Awal mulanya, klien kita alm. chelvin diduga melakukan kejahatan kepada anak di daerah setia budi, Jakarta selatan. akan tetapi, belum adanya bukti kuat kepada klien kami melakukan kejahatan tersebut", tambah irwan

Lanjut team LBH Situmeang ditempat yang sama mengungkapkan "bahwa dalam kasus ini kita ambil sebagai pelajaran dan harus lebih bijaksana ketika adanya dugaan pelanggaran hukum, maka laporkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang tanpa harus menghakimi dengan sepihak (pengeroyokan) agar apakah terbukti bersalah atau tidaknya", Ungkapnya team LBH situmeang yang berlatar belakang alumni Fakultas hukum universitas pamulang.


Sementara  Septa Aditya Aslam,  ketua HIMA FH UNPAM mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman mahasiswa akan terus mengawal persidangan kasus chelvin dan akan berperan serta masyarakat dalam mengawal sistem hukum khususnya peradilan sangat dibutuhkan demi terciptanya obyektivitas, keterbukaan atau transparasi dalam proses hingga diakhiri dengan putusan pengadilan.

"Kami akan terus mengawal persidangan kasus chelvin dan akan berperan serta masyarakat dalam mengawal sistem hukum khususnya peradilan sangat dibutuhkan demi terciptanya obyektivitas, keterbukaan atau transparasi dalam proses hingga diakhiri dengan putusan pengadilan," kata Aslam, (27/3) di PN jaksel.

"saya berharap,  agar tidak terjadi lagi kejadian persekusi di ruang lingkup masyarakat", tambahnya. (al)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update