Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TETAPKAN MEDI SEBAGAI TERSANGKA, OKNUM PENYIDIK SEKTOR CIBALIUNG DILAPORKAN KE BARESKRIM MABES POLRI

Friday 9 February 2018 | February 09, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-09T15:20:11Z
surat laporan dan pengaduan (lapdu) masyarakat Desa Cibingbin

Pandeglang, newsskri-Oknum Penyidik dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cibaliung,  Resort Pandeglang, Daerah Banten,  AKP. Tr. dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akibat menetapkan Saudara MEDI BIN REMAH sebagai tersangka pencurian

kayu dan  penggelapan tanah yang keseluruhannya sebagaiilik tersangka MEDI serta tersanka penipuan atas korban Sdri. NURLAELA BINTI AHMAD JUMADI orang yg tidak pernah saling kenal dan tidak pernah bergaul sama sekali.  Penetapan tersangka tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang ada.

Laporan dilakukan oleh pendamping keluarga dan kuasa hukum Non Litigasi (kuasa untuk luar pengadialan) dari terlapor/terkriminalisasi/tersangka: (1) MUKAMAD dan (2) MEDI, Saprudin Muhamad Suhaemi atas dugaan (1) penyelenggaraan hukum yang kriminalisasi dan diskriminatif; (2) penggelapan Sertipikat Hak Milik MUKAMAD dan MEDI serta 54 milik warga Masyarakat Cibingbin oleh NURLAELA BINTI AHMAD JUMADI; (3) laporan palsu dan fitnah oleh NURLAEL BINTI AHMAD JUMADI atas korban MUKAMAD DAN MEDI.

Oknum Penyidik/Kapolsek Cibaliung telah secara resmi menetapkan MEDI BIN REMAH sebagai tersangka pencurian kayu dan penggelapan tanah yang secara de jure dan de fakcto (secara hukum dan kenyataannya) kayu dan tanah adalah milik MEDI BIN REMAH dengan pembuktiannya; kayu ditanam oleh MEDI dan tumbuh di atas tanah milik MEDI dengan bukti kepemilikan tanah SHM nomor 21 yang tertulis nama MEDI,  pajak tanah tersebut dibayar tiap tahun oleh MEDI.

Antara NURLAELA dengan MEDI sebelum terjadi sengketa kepemilikan hak atas tanah tidak saling mengenal dan tidak pernah menjalin hubungan apapun. Kini perkaranya masih dalam proses melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang,  status P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).

Menurut kuasa hukum MEDI,  penetapan tersangka yang tidak berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada sebagai perbuatan pidana. Penetapan tersangak MEDI merupakan akumulasi konflik penyelenggaraan hukum yang kriminalisasi dan diskriminatif yang telah berlangsung sejak 2 Agustus 2015 oleh Polda Banten dan Kepolisian di Wilayah Hukum Polda Banten: Polsek Cibaliung.

Atas pertimbangan tersebut (akumulasi konflik penyelanggaraan hukum yang kriminalisasi dan diskriminatif) telah dilaporkan 10 (sepuluh) orang yang diduga terlibat langsung praktek sindikat mafia tanah di Cibinhbin sejak Desember 2014; (1) tiga orang angota kelompok mafia dari sivil (masyarakat biasa) ; (2) tiga orang oknum aparat Polda Banten masing-masing berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) jabatan Kasubdit; KOMPOL (Komisaris Polisi) kanit, penyidik;  BRIPKA (Brigadir Kepala), Kepala Siaga SPKT; (3) empat orang oknum aparat Polsek Cibaliung masing-masing berpangkat; AKP (Ajun Komisaris Polisi), Kapolsek, penyidik; BRIPKA, Kanit Reskrim,  penyidik/penyidik pembantu dan dua anggora berpangkat BRIGADIR (penyidik pembantu)

Menurut Saprudin,  sebelumnya oknum Kapolsek/penyidik Sektor Cibaliung telah dilaporkan kepada bagian Propam Mabes Polri. (**)
×
Berita Terbaru Update