Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Tangerang Mendapat Zona Merah Atas Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual.

Friday 5 January 2018 | January 05, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-05T13:18:43Z

Newsskri, Tangerang-Anri Saputra Situmeang,S.H selaku Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG menuturkan "Didalam pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," Tutur Andri.

Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan yang bertentangan dengan konsitusi negara Indonesia.

Di awal tahun 2018 Dikabupaten Tangerang, jumat (05/01/2018) dihebohkan dengan kejadian kekerasan seksual yang dilakukan pelaku yang melakukan pedofil kepada 25 anak.

Masyarakat khususnya team LBH SITUMEANG berterimakasih atas kinerja dari aparat penegak hukum Polresta Tangerang yang berhasil mengungkap kejahatan seksual kepada anak.

Sebelumnya pada tahun 2017 daerah Pemkab Tangerang terguncang atas kejahatan kekerasan seksual kepada anak termasuk dari kliennya LBH Situmeang

Lanjut, Anri Saputra Situmeang,S.H menjelaskan Pemerintah kabupaten tangerang tidak boleh menutup mata atas kejadian kekerasan seksual kepada anak. Dalam hal ini Dinas Pemberdaayan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Tangerang telah gagal dalam melakukan pencegahan perlindungan anak di kabupaten tangerang.

"Kita mengetahui, DP3A telah membuat P2TP2A setiap kecamatan dalam melakukan perlindungan perempuan dan anak, tetapi dimana hasil kinerja untuk melakukan pencegahan agar anak tidak menjadi korban kekerasan seksual, Jangan sampai kabupaten tangerang untuk tahun 2018 tidak menerima penghargaan kota layak anak akantetapi malah masyarakat meragukan dengan kinerja Pemerintah kabupaten Tangerang untuk meminalisir kejahatan kepada anak khususnya kejahatan seksual," Tambah Andri

Oleh karena itu, Seharusnya Pemerintah kabupaten tangerang dengan DPRD Kabupaten Tangerang secepatnya untuk segera membuat Raperda (rancangan peraturan daerah) terkait tentang perlindungan anak secara eksplisit.(Sisi) 
×
Berita Terbaru Update