Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Bareskrim Mengungkap Pengoplosan Tabung Gas 3 Kilo Gram Di Tangerang

Kamis, 11 Januari 2018 | Januari 11, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-12T06:57:29Z

Newsskri, tangerang-Bareskrim Polri mengungkap pengoplosan ribuan tabung gas, di Kavling DPR Blok C, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkap terjadinya pengoplosan tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 Kg dan 50 Kg di sebuah gudang Tangerang.

"Ada laporan kelangkaan gas 3 Kg, Polri melakukan penyelidikan karena kita yakin bahwa pasokan dari Pertamina normal, artinya ada gangguan dari rantai distribusi," ujar Setyo, Tangerang, Jumat (12/1/2018).

Setyo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga orang, termasuk diantaranya pemilik, sekaligus dalang di balik pengoplosan tabung gas ini.

"Satu pelaku yang bertanggung jawab, berinisial F, berhasil kami amankan. F merupakan pemilik sekaligus otak dari usaha ilegal ini," ungkap Setyo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4.200 tabung gas ukuran 3 kg (melon), 396 tabung gas ukuran 12 kg, 110 tabung gas ukuran 50 kg, 322 selang suntik, serta 25 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf d, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (Kasmin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update