Rekan LBH Situmeang bersama keluarga Almarhum Ana, Anri Saputra Situmeang, S.H., Direktur eksekutif, ke 4 dari kiri |
Newsskri, Tangerang - Keluarga korban dari almarhum Ana, telah melaksanakan tahlilan yang ke 40 hari atas meninggalnya almarhum Ana beserta kedua putri anaknya yang dibunuh oleh suaminya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Perumahan Graha Siena 1 Blok M 10/21, Kampung Cipari, RT 03/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu, (22/11/2017) pukul 19:30 WIB.
Didalam pelaksanaan tahlilan yang ke 40 hari, turut hadir kuasa hukum dari keluarga alm. Ana yakni Anri Saputra Situmeang,SH., Irwan Bani,SH., Sutan FH Nasution,SH., Sutejo Simatupang,SH., dan Dedi Setiawan,SH.
Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG, Anri Saputra Situmeang,SH sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga korban yang dibunuh oleh suami, Lukman Nurdin (40), tega membunuhi istrinya AR (35), dan kedua putri anaknya SS (9) dan CH (3), Anri Saputra Situmeang mengatakan "dalam pelaksanaan tahlilan yang ke 40 hari ini kami berharap untuk mendoakan alm. Ana beserta anaknya bahagia di surga," kata Anri.
"Dalam proses hukumnya pihak pelaku yang melakukan kejahatan pembunuhan kepada Almarhum Ana dan kedua anaknya belum adanya pelimpahan berkas dari penyidik Polres Tangerang kepada kejaksaan kabupaten tangerang," tambah Anri. (al)