Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SMPN 1 Kota Agung Timur di Duga Kangkangi Permendikbud

Wednesday 31 May 2023 | May 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-31T13:29:18Z

Tanggamus. Newsskri.com. 

SMPN 1 Kota Agung timur Kecamatan Kota Agung timur kabupaten Tanggamus di duga tabrak peraturan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah.

Dalam pembangun sarana prasarana sekolah fasilitas keagamanaan (mushola sekolah) SMPN 1 Kota agung timur di duga melakukan praktik pungutan kepada siswa/i wali murid melalui komite sekolah.

Untuk mencukupi kekurangan dana dalam pembangunan Mushola sekolah pihak sekolah mengadakan musyawarah dengan komite dan wali murid.

Dari hasil musyawarah di sepakati biaya yang di bebankan kepada wali murid yang berjumlah 600 anak didik sebesar Rp. 75.000/siswa/i, menurut keterangan salah satu guru mata pelajaran IPA di ruangan guru saat pewarta mengkonfirmasi ke pihak sekolah. Rabu (31/05/2023)

"Dari guru kan ada sudah ada dana Rp. 15.000.000 setelah di hitung tidak cukup lalu kita mengadakan musyawarah dengan komite dan wali murid,"kata guru IPA.

Masih kata guru IPA
"dari musyawarah itu di sepakati walimurid di bebani biaya Rp. 75.000/siswa,"tutup guru IPA.

Mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 ayat 5 yang berbunyi "pungutan pendidikan, yang selanjutnya di sebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada kepada peserta didik orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah, waktunya pungutannya di tentukan.

Merujuk Perpres no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, kepada instansi dan pihak terkait dan aparat penegak hukum (APH) agar segera mengambil tindakan dan langkah cepat dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan khusunya di SMPN 1 Kota agung timur demi terciptanya sekolah yang bersih dari korupsi dan bebas pungutan di bumi Begawi jejama.

Hanapi
×
Berita Terbaru Update