Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengalihan KPM BLT DD Pekon Sampang Turus Sudah Sesuai Mekanisme dan Aturan

Saturday 6 May 2023 | May 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-06T10:22:13Z

Tanggamus. Newsskri.com. 

Soni selaku sekdes Pekon Sampang turus kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus membenarkan terkait pengalihan nama KPM BLT DD yang sudah di sepakati hasil musdesus yang di lakukan oleh Kepala Pekon secara sepihak.

Pada akhir tahun 2022 Pekon Sampang turus melaksanakan musdesus untuk penetapan KPM BLT DD. Dari hasil yang di sepakati terdapat 12 KPM yang memenuhi syarat untuk penerima BLT DD tahun 2023.

Namun setelah pagu dana desa turun untuk penerima BLT DD ada penambahan 11 KPM untuk memenuhi syarat 20 persen dari pagu.

Maka di tetapkan 23 KPM sebagai penerima BLT DD di Pekon Sampang turus tahun 2023.

Pada saat pembagian BLT DD terdapat 4 KPM yang tidak menerima BLT dan di alihkan kepada KPM yang lain yang sebelumnya tidak di tetapkan pada saat musdes.

Pengalihan KPM ini di alihkan oleh Kepala Pekon Sampang turus secara sepihak tanpa melalui proses musdes.

Namun kebijakan yang di ambil oleh Kepala Pekon Sampang turus di akui dan di benarkan oleh (Soni) Selaku Sekdes Pekon Sampang turus yang masih berstatus Keponakan Kepala Pekon di saat pewarta melakukan konfirmasi pada Jum'at (5/05/2023).

"Masalah penetapan 12 KPM di awal kami tidak punya urusan maksudnya kami tidak tau apa apa, kenapa alasan di ganti atau di alihkan kepada KPM lain oleh Kepala pekon," tutur Soni.

Di tempat terpisah (Jasrip) selalu kadus 02 menjelaskan ada 12 KPM yang di tetapkan saat musyawarah yang disaksikan dari pihak Kecamatan tapi pas direalisasikan ada penambahan yang 11 kpm tersebut menjadi 23 penerima manfaat BLT DD. 

Namu saat realisasi pembagian BLT DD terdapat 4 nama KPM hasil musyawarah yang tidak menerima dan di alihkan atau di gantikan oleh Kepala Pekon.

"dalam musyawarah di 12  KPM yang tidak menerima seperti : Samin  Sarman ,Sauwinah, kaenah nama yang tidak di bagikan BLT DD nya," jelas Jasrip.

Dalam rangka menghapus kemiskinan ekstrim di seluruh Indonesia Presiden mengeluarkan Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

Mengacu pada Permendes PDTT RI nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dalam Lampiran huruf (C) angka (9) berbunyi Bantuan Langsung Tunai DD untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Penulis :Hanapi.
×
Berita Terbaru Update