Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Baralak Nusantara Laporkan Kegiatan Sarana IPAL Puskesmas ke Kejati Banten

Rabu, 08 Maret 2023 | Maret 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-08T08:03:30Z

Banten,newsskri.com

Lebak ¦ Dugaan adanya penyalah gunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak H. Triatno Supiono dalam kegiatan sarana pembuatan Instalsi Pengolahan LImbah Medis untuk Klinik Kesehatan atau Puskesmas tersebar yang ada di Kabupaten lebak akan dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Banten oleh Aktivis Barisan Rakyat Lawan Nusantara (Baralak).

Dengan No surat : 012/ Lap-Du/BARALAK /B1/III/2023, Baralak Nusatara secara resmi akan melaporkan kegiatan Pembuatan Sarana Ipal pada tahun 2021/2023.” Insya Allah dalam minggu ini laporan sudah kita serahkan” kata Pentolan Barisan Rakyat Korupsi Nusantara Yudistira. Selasa (07/03).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya kini sedang dalam tahap melakukan komunikasi serta Konsultasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Banten serta melengkapi bahan serta alat bukti penunjang untuk kelangkapan pelaporan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang berdampak kepada tidak maksimalnya kegiatan IPAL yang akan di Puskesmas di Kabupaten Lebak.

“Saat ini kita sedang dalam tahap konsultasi dengan pihak kajati Banten, mengingat tembusan surat Laporan Pengaduan, akan kami tembuskan ke Kejaksaan Agung” kata Yudistira lagi.

Selain itu, kata Yudistira, Pihaknya dalam melakukan pelaporan ini menggandeng Aktvis Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMSKS) Banten, untuk mengawal pelaporan sampai ke dalam tahap Pemanggilan pihak-pihak yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Diketahui, Pada pembuatan Instalasi Pengolahan Linmbah pada puskesmas yang ada di Kabupaten Lebak, menurut Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Yudistira, bahwa dalam proses perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan diduga kuat menyalahi aturan yang telah ditentukan, sehingga hasil Akhirnya tidak maksimal.

Dengan banyaknya temuan serta hasil wawancara yang dilakukan, Baralak Nusantara merekomendasikan banyaknya kejanggalan yang terdapat dalam pelaksanaan pembuatan IPAL dengan SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten lebak untuk di periksa oleh pihak Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Banten ,

“Saya Berharap Kejati Banten Segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, mengingat potensi melawan hukum yang terdapat dalam kegiatan pembuatan IPAL sangat besar” tandasnya.

Sampai Berita ini kembali di puiblis, Kantor Berita PNN.COM masih melakukan upaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terkait, mengingat menurut informasi yang di terima, saat ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak sedaja.ng cuti Kerja (*/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update