Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penjualan Buku LKS di SDN 1 Soponyono Atas ijin dari Pihak Sekolah dan Restu Dewan Guru

Thursday 19 January 2023 | January 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-20T06:11:24Z

Tanggamus. Newsskri.com. 


Penjualan buku LKS di SDN 1 Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus sudah ijin dari pihak sekolah dan di restui oleh dewan guru setempat.


Kepala SDN 1 Soponyono membenarkan dan tidak menampik ihwal penjualan buku LKS di SDN 1 Soponyono, saat pewarta mengkonfirmasi ke sekolah di ruangan Kepala Sekolah pada Senin (16/01/2023). 


Kepala Sekolah menyebutkan kalau penjualan buku tersebut di lakukan langsung sendiri oleh penjual kepada siswa/i dengan terlebih dahulu meminta ijin dengan pihak sekolah, pihak sekolah tidak melarang dan mengijinkan dengan alasan buku tersebut membantu siswa/i untuk belajar.

“ijin bu, kami ingin menyalurkan buku LKS  untuk membantu siswa sebagai penunjang belajar. Kemudian saya tanya ke guru-gurunya, ini ada yang ingin mamasukan buku LKS kesini bagaimana tanggapan bapak/ibu guru semua. Oh ya bu, LKS itu sangat membantu dewan guru dan juga siswa kalau kami gurunya  tidak apa-apa bu, “beber Kepala Sekolah.


Di akui oleh Kepala SDN 1 Soponyono kalau penjualan buku LKS tersebut tidak terlebih dahulu di beritahukan atau di musyawarahkan dengan walimurid dan tanpa sepengetahuan komite sekolah hanya pemberitahunan melalui group watshap kelas.


“kita melalui group aja, buku itu di bawa siswa maksudnya supaya orang tunya liat dulu, ini lu ada yang mau menjual buku LKS tujuannya  untuk penunjang anak belajar di rumah silahkan di pelajari, ”tutur Kepsek.


Untuk pembelian buku LKS yang terjadi di SDN 1 Soponyono  Kepala Sekolah menyarankan dari kelas 1 sampai dengan kelas 5 dan untuk kelasa 6 tidak usah membeli buku LKS tersebut karna sekolah dapat buku yang isi muatannya hampir sama dengan LKS.


“untuk kelas 6 tidak usah membeli karean Alhamdulillah kita dapat buku hampir sama muatannya dengan LKS itu udah kita pake buku aja,” tutup Kepsek.


Sebagaimana di wartakan sebelumnya oleh media ini (Red) di duga SDN 1 Soponyono lakukan jual beli buku LKS dengan walimurid sebesar Rp. 55,000,- (Lima puluh lima ribu rupiah) untuk 4 buah buku LKS.


Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a terkait larangan seluruh satuan pendidikan dan guru menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa. 



Malahan, larangan itu, tidak melulu ditujukan untuk  guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatas namakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. 
(HANAPI)
×
Berita Terbaru Update