Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Metro Tangeran Kota,mengelar Konfrensi Pers ,Terkait tindak pidana curanmor dan Miras

Saturday 31 December 2022 | December 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-31T07:59:56Z

.Kota Tangerang Newsskri com


Jajaran wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang,pada (31/1) menyampaikan rilis terkait kegiatan yang harus dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Cipta kondisi menghadapi perayaan malam pergantian tahun baru, di mana selama kurang lebih 2 bulan terakhir ini kita memang  laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan baik,berupa  pengungkapan tindak pidana curanmor dan juga    penindakan terhadap peredaran Narkoba, juga jual beli miras yang memang akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan karena  menjadi penyebab terjadinya beberapa tindak pidana,  baik itu penganiayaan, tawuran maupun terjadinya perselisihan antar warga. kemudian yang pertama terkait pengungkapan peredaran miras yang ada di wilayah hukum Polres  Metro Tangerang Kota dalam 2 bulan terakhir ini,telah mengamankan pelaku sebanyak 44 orang. Dari 44 orang ini, kita berhasil menyita sebanyak 6.380 botol miras beraneka ragam antara lain seperti anggur kemudian ciu Topi Miring.
Pelaku yang sudah ditindak Tipiring dikenakan denda antara 750.000 sampai Rp1.000.000, sedangkan lainnya kurang lebih 34 orang  kita lakukan pembinaan karena memang 10 orang ini sudah dilakukan secara berulang-ulang sehingga kita lakukan sidang di Tipiring.  Tentunya kegiatan yang kita lakukan tersebut, salah satu upaya kita agar, pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun dari tahun 2022 ke tahun 2023 ini bisa berjalan dengan aman dan kondusif,serta Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual menyediakan, mengedarkan minuman miras dan tidak melakukan pesta miras dalam menghadapi perayaan tahun baru 2023 di wilayah hukum Polres Metro  Tangerang kota, agar terjadi suatu kondisi dan situasi  yang aman terkendali. Kemudian yang kedua adalah pengungkapan tindak pidana curanmor di mana tindak pidana curanmor ini juga menjadi salah satu jenis tindak pidana yang meresahkan masyarakat,akan menjadi target utama kita , dalam menghadapi perayaan natal dan tahun baru ini supaya masyarakat juga merasa aman nyaman . di samping kegiatan ini,kami juga melaksanakan kegiatan premitif pencegahan preventif, kita juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana khususnya tidak pidana curanmor dalam kurun waktu 1 bulan dari bulan November sampai bulan 

Desember ini Polres Metro Tangerang  kota,telah berhasil menangkap pelaku Curanmor sebanyak 10 orang tersangka, di 6 lokasi diantaranya daerah Jatiuwung kemudian di wilayah Ciledug di wilayah Cipondoh ,Teluk Naga , di wilayah Neglasari kemudian juga di wilayah benda tentunya dari 6 lokasi ini ada 10 TKP yang ditemukan barang bukti sedangkan menurut pengakuan dan pengembangan dari  tersangka ini, mereka juga melaksanakan tindak pidana  di 19 TKP di wilayah kota Tangerang atau di wilayah hukum Polres kota Tangerang kota dan juga  melakukan tindak pidana curanmor ini di wilayah Kabupaten Tangerang di daerah Pasar Kemis ,Curug Bitung ,Legok kemudian juga di wilayah Jakarta Barat Kalideres kemudian juga ada di Palmerah kemudian juga di wilayah Jakarta Selatan Kebayoran Lama,  jadi memang pelaku ini adalah lintas  wilayah.wilkum polres Metro 

Tangerang Kota,dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan inin..telah menyita,6.380 botol Miras,dan juga kendaraan roda dua sebanyak 8 unit,dari beberapa wilayah di Wilkun Polres Metro Tangerang Kota,yang dijadikan barang bukti pada saat Konferens Pers pada hari ini yang langsung dipimpin Kombes Pol, Zain Dwi Nugrho S.ik selaku Kapolres Metro 

Tangerang Kota,beliau juga menghimbau pada masyarakat ,untuk perayaan pergantiaan Tahun,masyarakat harus tertib,tidak memakai minuman keras,agar suasana tercipta dengan  aman,tentran serta nyaman.(Ris/dir/sup)
×
Berita Terbaru Update