Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ombudsman RI terkait Pelayanan Agraria tentang Pendaftaran tanah dan Pemecahan Sertifikat

Thursday 3 November 2022 | November 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-03T10:54:59Z

JAKARTA.newsskri.com


Ombudsman Republik Indonesia menemukan setidaknya tiga masalah dalam layanan publik bidang agraria utamanya dalam persoalan pelayanan Pendaftaran tanah pertama kali dan Pemecahan sertifikat pada kantor Pertanahan Nasional. 

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan pada kurun waktu 2017 - 2021 terdapat 512 laporan tentang pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan 139 laporan pelayanan Pemecahan sertifikat. 

"Tentu ini menjadi perhatian kami dan kami ingin melihat dari aspek pelayanan apa yang ingin digugat oleh publik," jelas Dadan dalam konferensi pers, daring Kamis (3/10). Selanjutnya setelah melakukan kajian Cepat atau Rapid Assessment Ombudsman menemuan 3 hal yang menjadi masalah dalam layanan publik bidang agraria tersebut. Pertama, pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan pemecahan sertifikat pada kantor pertahanan belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional No. 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Contohnya pada aspek baku mutu. dari hasil kajian Cepat Ombudsman menemukan 76 persen permohonan layanan tidak terselesaikan tepat waktu, dan baru 11 persen yang selesai sesuai tenggat waktu. 

"Hal ini juga membuka peluang terjadinya pungutan lir untuk mempercepat pelayanan," jelas Dadan.Kedua, adanya kendala internal dan eksternal dalam penyelenggaraan pendaftaran pertama kali dan Pemecahan sertifikat pada kantor Pertanahan. 

Kendala internal itu sendiri berada dalam regulasi kepala badan Pertanahan Nasional No. 1 tahun 2010 dalam aspek Sumber Daya Manusia (SDM) dan lemahnya pengawasan di regulasi yang ada. "Kami melihat regulasi ini sudah 10 tahun, mungkin perlu peninjauan kembali agar lebih adaptif," jelas Dadan. 
Sementara Kendala eksternalnya dari pemohon atau objek tanah yang dimohonkan. Namun belum seluruh kantor Pertanahan berjalan optimal mengatasi hal tersebut. 

Ketiga, adanya potensi malaadministrasi dalam proses permohonan pendaftaran pelayanan pertanahan pertama kali dan permohonan pendaftaran Pemecahan berupa potensi penundaan berlarut, potensi tidak memberikan pelayanan dan berpotensi penyalahgunaan wewenang.
×
Berita Terbaru Update