Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

LAPAS KELAS IIA TANGERANG DITETAPKAN SEBAGAI SALAH SATU DARI 50 UPT MANAJEMEN KRISIS KOMUNIKASI PEMASYARAKATAN OLEH DITJENPAS

Jumat, 11 November 2022 | November 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-11T17:50:00Z

Kota Tangerang,newsskri.com


Dalam rangka memaksimalkan kehumasan pada satuan kerja, Lapas Kelas IIA Tangerang mengikuti kegiatan launching Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan dan penetapan Agen Informasi Publikasi bersama 50 UPT Percontohan dalam Manajemen Krisis Pemasyarakatan bertempat di Discovery Hotel Ancol, pada Rabu (9/11). 

Dihadiri oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, kegiatan dibuka dengan laporan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono. 

"Seluruh Satuan Kerja yang menjadi 50 UPT Percontohan harus menerapkan Manajemen Krisis Komunikasi Humas dengan baik, bekerjasama dengan pemangku kepentingan, melaksanakan internalisasi, melaksanakan sharing knowledge kepada satuan kerja lain yang mengalami krisis dan melaporkannya kepada Kantor Wilayah masing-masing", Ujarnya. 

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard S. Silitonga. 

“Grand Strategy ini penting, agar terbangun citra positif Pemasyarakatan. Selain itu juga memenuhi hak masyarakat atas informasi yang valid dan berimbang, mampu untuk melakukan pencegahan dan mitigasi krisis komunikasi,” Ujar Reynhard. 

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa membangun reputasi dan citra baik Pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban kinerja di bidang Pemasyarakatan kepada publik. Untuk itu ia menegaskan bahwa humas pemasyarakatan bukan hanya petugas yang menjalankan fungsi kehumasan, tetapi juga seluruh petugas pemasyarakatan.

"Kehumasan harus mampu menyampaikan informasi secara cepat, tepat dan terukur dan untuk 50 UPT Percontohan dapat menjadi contoh bagi UPT lain yang mengalami krisis". Tambahnya. 

"Bersyukur bisa terpilih dalam 50 UPT Percontohan. Kedepannya kami akan terus berusaha memberikan berita-berita positif dan berkomtimen penuh membantu satuan kerja lain untuk bersama-sama membangun Citra Positif Pemasyarakatan", Ucap Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.(Mega/memed)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update