Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Desak Pemerintah Segera P21 Tersangka Penyerobotan Tanah di Jalan Dadali Kota Bogor

Tuesday 11 October 2022 | October 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-11T17:10:08Z


JAKARTA,newsskri.com  
.
Berkas perkara dugaan penyerobotan tanah seluas 948 m2 di Jalan Dadali Tanah Sereal Kota Bogor, Jawa Barat tak kunjung di P21-kan (berkas perkara lengkap) dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bogor.


Fahmi Assegaf S.H, Kuasa hukum dari Johanes Bachtyar Tedjanegara, korban penyerobotan tanah tersebut menilai proses penetapan P21 terkesan lambat dan mengulur waktu.

Padahal, lanjut Fahmi, dalam perkara penyerobotan tanah ratusan meter persegi milik pelapor, polisi telah menetapkan terlapor atau pihak yang menduduki tanah tanpa hak sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas nama Bambang Sujarwadi dan Muhammad Hamdi berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 25 Oktober 2021 No. SP2HP/249/10/RES.1.2/2021/Satreskrim.

"Proses penetapan P21 (berkas penyidikan lengkap) oleh pihak Kejaksaan terkesan lamban, padahal perkara ini polisi telah menetapkan 2 orang tersangka sejak satu tahun lalu," ujar Fahmi dalam acara diskusi bertema "Misteri Sindikat Mafia Tanah di Bogor", yang digelar di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

"(Perkara) Sudah sampai tahap P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi), namun hingga kini belum juga di P21-kan atau dinyatakan berkas lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor," imbuhnya.

Disampaikan Fahmi, perbuatan kedua tersangka dikenai pasal 167 KUHP tentang penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak dan pasal 385 KUHP terkait perbuatan mengambil atau merampas (tanah) hak orang lain secara melawan hukum.

Sebelumnya diketahui, Yohanes Bachtyar Tedjanegara melaporkan peristiwa penyerobotan tanah miliknya ke pihak Polres Kota Bogor dengan nomor laporan polisi: LP/643/B/XI/2020/SPKT, tanggal 28 November 2020. Sebelum menempuh jalur hukum, kata Fahmi, kliennya telah melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada terlapor.

"Sudah berusaha maksimal, sudah negosiasi untuk mengeluarkan beliau, baik secara persuasif institusi dan pendekatan. Namun tetap bertahan," tuturnya.

"Selama 7 tahun BS menempati lahan dan bangunan tersebut. Dengan sangat terpaksa, klien kami melaporkan ke Polresta Bogor," sambung Fahmi.

Terkait kepemilikan tanah, Fahmi mengatakan bahwa kliennya, Yohanes Bachtyar Tedjanegara membeli tanah dan bangunan pada tahun 2001 di Jalan Dadali No 8A, RT 05 RW 05, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan luas 948 meter persegi dari Agus Shaleh sebagai Penjual berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H. Adapun akta kepemilikan yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 78. 


Hal senada diungkapkan Pengacara Nurma Sadikin S.H, M.H kuasa hukum Ibu Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee dan Effendy Djaja korban tanah bangunan seluas 4.267 M2 lebih kurang, yang saat ini laporan Pidana sudah status Tersangka, dan lokasi tanah sudah di 'Police Line'


Menjelaskan upaya ke depan harapan ada kerjasama dan terus berupaya menyampaikan kepada pihak Pemerintah. Ditegaskan Nurma, klien nya ada memiliki bukti SHM, lalu ada juga bukti rekaman cctv dimana terjadi pengrusakan. 

"Bahkan, kita ada bukti penerimaan ganti rugi pelebaran dari PUPR untuk pelebaran jalan pada tahun 2008. "Dari klien saya ada bukti penerimaan ganti rugi. Lalu, Tanah yang klien saya miliki teruji kebenaran. Dan, kami sudah 2 kali rapat koordinasi dengan pihak Kemenkumham," kemuka pengacara Nurma Sadikin S.H, M.H.

Pada kisar tanggal 21 Juli 2022 telah rapat koordinasi ke-2, dimana Pihaknya sudah pernah rapat koordinasi dengan Asdep 1 , Deputi V /kamtibmas Menkopolhukam dihadiri, BPN kota Bogor, Polres Kota Bogor, Polda Jawa Barat, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Wasidik Mabes Polri. (**)
×
Berita Terbaru Update