Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polri Tren kejahatan penurunan Secara Kualitas tahun 2022

Senin, 15 Agustus 2022 | Agustus 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-16T00:35:05Z
Jakarta ,newsskri.com---- Polri mengungkapkan adanya penurunan trend gangguan Kamtibmas mengalami sebanyak 230 kejadian atau 25,76 persen dari Sabtu sampai Minggu (13-14/8/2022).
Ada 893 kejadian pada Senin, (13/8/2022), sedangkan 663 kejadian pada Selasa (14/8/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Arifin mengatakan ada kejahatan sebanyak 647 kejadian, pelanggaran tindak pidana ringan 1 kejadian, bencana 1 kejadian dan gangguan terhadap ketentraman/ketertiban sebanyak 1 kejadian.

“Tren kejahatan secara kuantias mengalami penuruan sebanyak 198 kasus atau 23,43 persen,” kata Nurul dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Pada Sabtu, ada 845 kejadian kejahatan, sedangkan pada Minggu ada 647 kasus kejahatan.

Nurul menyebut ada lima kasus kejahatan yang jumlah kejadianya tinggi, yaitu kasus pencurian 53 kasus, narkotika kejahatan itu narkotika sebanyak 24 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 4 kasus, Curanmor R2 sebanyak 11 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 4 kasus dan membahayakan keamanan umum sebanyak 2 kasus.

Sedangkan untuk informasi tentang laka lantas, Nurul menyebut ada 257 kejadian dengan korban meninggal dunia 47 orang, luka berat 18 orang, luka ringan 217 dengan kerugian materil sekitar Rp 957,3 juta.

“Sedangkan untuk jumlah pelanggaran lalu lintas dengan penindakan E-Tilang sebanyak 3681 kejadian,” tutur Nurul.(spyd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update