Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PROYEK PEMBANGUNAN JALAN COR BETON DI PONDOK INDAH KELURAHAN KUTABUMI KAB TANGERANG PENUH DENGAN KEJANGGALAN PENGERJAAN

Friday 22 July 2022 | July 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-22T14:29:00Z
Kab Tangerang, newsskri.com 


Pelaksana proyek pembangunan jalan cor beton yang kini tengah berlangsung di Pondok Indah Rw 09, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Di duga kurang transparan lantaran papan informasi proyek tersebut tidak mencantumkan volume pekerjaan.

Dari hasil pantauan awak media newssskri.com Selasa 19 juli 2022, diketahui bahwa proyek pembangunan rehabilitasi jalan Pondok Indah Rw 09 menelan anggaran sebesar Rp 189.360.000, dengan sumber dana APBD Provinsi Banten TA 2022, pelaksana CV. Firma Jaya Utama.

Praktisi Hukum dari Pokja Hukum dan Advokasi DPD Pewarna Indonesia Banten (Pewarna Banten), David P Munthe,S.H, mengatakan bahwa proyek pembangunan jalan cor beton kurang transparan. “Tidak tertulis di papan informasi volume panjang lebar ketebalan dan mutu beton yang menetukan kualitas jalan, padahal menelan anggaran ratusan juta rupiah,” ucapnya.

Kepala Divisi Investigasi DPP LSM Komando, Roy Sembiring, mengatakan  bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi pengecoran yang dikerjakan oleh pihak pelaksana proyek CV.Firma Jaya Utama, maka dengan ini untuk semua pihak Dinas PUPR Provinsi Banten agar segera menindaklanjuti pekerjaan tersebut untuk memberikan sikap dan sangsi kepada pelaksana proyek yang asal jadi serta acak-acakan.

“Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara diharuskan papan proyek transparan, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut,” tambah David P Munthe di konfirmasi wartawan SKRI.

Menurutnya, setiap pekerjaan proyek yang tidak transparan “patut dicurigai” dan “diduga bermasalah” lantaran masyarakat sulit mengawasi pekerjaan tersebut.

“Beberapa kali ke lokasi proyek pembangunan Jalan Pondok Indah Rw 09, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pelaksananya susah untuk ditemui dan juga tidak pengawasan dari pihak-pihak terkait. Pemborong proyek seharusnya ikut menjalankan peraturan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” terang David P Munthe dan Roy Sembiring kepada skri.com.

Sementara itu, pekerja dari pihak pelaksana proyek saat dikonfirmasi skri.com tidak ada yang mau menemui. (red)
×
Berita Terbaru Update