Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua Kesti TTKKDH Provinsi Banten Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Atas Penatapan Tersangka Bahar bin Smith

Rabu, 05 Januari 2022 | Januari 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-06T06:29:33Z
Serang ,newsskri.com----- Penetapan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks yang dilakukan oleh Bahar bin Smith (36) dan rekannya TR oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai tokoh ulama dan agama serta tokoh masyarakat di Banten. Salah satunya adalah  Ketua Kesti Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Provinsi Banten H. TB. Arif Hidayat.

H. TB. Arif Hidayat menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pihak kepolisian, “Kami memberikan apresiasi atas tindakan Polri yang tegas terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi Hoaks oleh Bahar bin Smith (36)," kata Arif Hidayat pada Rabu (05/01).

Arif Hidayat mengatakan terkait penetapan tersangka Bahar bin Smith, masyarakat untuk tidak gaduh atau terprovokasi dan menimbulkan perpecahan, “Dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kami mengajak untuk masyarakat menghormati proses hukum yang telah dilakukan, kita serahkan proses hukumnya oleh pihak kepolisian, mari kita membuat suasana Indonesia nyaman dan aman serta kondusif,”ajak Syafi'i

Perlu diketahui Bahar bin Smith (36) dan TR dijerat dengan Pasal 14  UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. “Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara," kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, Senin (03/01)(jTR/$)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update