Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Brutal di Pasar Malabar Tangerang.

Wednesday 3 November 2021 | November 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-03T10:24:46Z
Tangerang,newsskri.com--.Kurang dari 24 Jam polisi dari Polsek Jati uwung Polres Metro Tangerang berhasil menangkap RM Pelaku penikaman dua orang pedagang  di Pasar Malabar Blok C3 Cibodas Perumnas 1 Kota Tangerang Selasa (2/11/21).
Kejadian tersebut menurut Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Deunijiu de Fatima bermotif dendam lama.
"Keduanya sudah kenal lama dan berprofesi sama sama pedagang sembako di pasar tersebut"terang Kapolres dalam keterangan nya saat acara  Konferensi Pers dihalaman Polres Metro Kota Tangerang Rabu(3/11/21).
Sebelum kejadian,lanjut Kapolres pagi itu sekira Jam 7.30 WIB pelaku dan Korban Adhi Sujarwo(43)sempat beradu mulut.Lalu Pelaku yang sudah terpancing emosinya  langsung mengambil pisau di lapaknya kemudian menyerang korban secara membabi buta.
Melihat itu, Purnomo (39)seorang pedagang tempe yang juga mengenal keduanya, mencoba melerai ,namun naas dirinya juga terkena tikaman pelaku yang sudah gelap mata.
Usai kedua korbannya ambruk bermandikan darah, Pelaku RM langsung melarikan diri.Sementara kedua korban yang dalam keadaan terluka berat  langsung dilarikan ke Rumah sakit.Namun sayang nyawa korban Adhi Sujarwo tak bisa diselamatkan.Korban  meninggal dunia di Rumahsakit karena diduga kehabisan darah. Sementara korban lain Purnomo yang mendapat luka dibagian dada kanan.hingga kini masih dalam perawatan intensif.

Mendapat Laporan kejadian penganiayaan brutal tersebut, Polisi dari Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dan Polres Metro Tangerang Kota datang ke Tempat Kejadian Perkara(TKP) guna melakukan pemeriksaan serta  mengumpulkan bukti dan saksi.
"Kurang dari 24 jam tepatnya malam dihari kejadian Polisi berhasil menangkap pelaku RM diperbatasan Bogor di daerah Selapajang Kec Tiga raksa"ujar Kapolres.
Dengan keberhasilan jajaranya  menangkap pelaku dalam waktu singkat tersebut. Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan kejadian tindak pidana apapun kepada pihak kepolisian.
"Jadi (Hastag)#Percuma lapor polisi# itu tidak benar.Karena kami pihak kepolisian selalu merespon dan menindak lanjuti semua laporan masyarakat"tutup Kapolres.

Kini pelaku RM beserta barang bukti sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan untuk menyerang korban,Kaos warna hitam milik korban Adhi Sujarwo dan Purnomo yang dikenakan saat kejadian telah diamankan pihak kepolisian dari Polres Metro Kota Tangerang.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat(3)KUHP  dengan ancaman hukuman 7tahun penjara.

 Jfr
×
Berita Terbaru Update