Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

TANGSEL MULAI PTM SEPTEMBER MINGGU KE DUA

Sabtu, 04 September 2021 | September 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-04T07:49:23Z
SERPONG ,newsri.com---- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan pembelajaran tatap muka terbatas di Tangerang Selatan dapat terlaksana di minggu kedua September.

Saat ini, Pemkot Tangsel terus menyiapkan aturan serta memastikan bahwa sekolah sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Wali Kota menyampaikan beberapa arahan serta aturan yang harus dipenuhi oleh sekolah dan pihak-pihak terkait lainnya, saat menghadiri webinar pengarahan pembelajaran tatap muka terbatas yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Tangerang Selatan Senin, (30/8).

Aturan tersebut antara lain, harus dibentuk Satgas Covid di tingkat sekolah, perangkat kesehatan harus lengkap seperti thermo gun, tempat cuci tangan, tisu serta hal-hal lain yang berkaitan dengan protokol kesehatan, lalu semua tenaga pendidik sudah divaksin, serta kewajiban untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan bahwa pelajar di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksin, kami harus melakukan verifikasi di lingkungan sekolah tersebut bahwa warga sekitarnya harus sudah divaksin.

“Oleh karena itu, kendati pelajar di bawah 12 Tahun belum bisa divaksin, kita tidak boleh lengah,” ujarnya.

Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas juga harus ada izin dari orang tua siswa.

“Pastikan orang tua menyetujui anaknya untuk mengikuti sekolah,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus menggencarkan vaksinasi serta berhati-hati dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Seperti arahan Presiden, keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi,” pungkasnya. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update