Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

SUMBAR BATALKAN PERJALANAN DINAS KE JAWA ANTISIPASI COVID-19

Senin, 28 Juni 2021 | Juni 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-28T13:24:39Z

Padang,newsskri.com---Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil kebijakan membatalkan semua perjalan dinas menuju Pulau Jawa untuk sementara dalam upaya pengendalian COVID-19 di daerah itu.


"Gubernur sudah setuju untuk pembalasan perjalanan dinas bagi ASN internal Pemprov Sumbar ke Jawa. Sementara semua kegiatan gunakan konferensi video atau telepon," kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat meninjau vaksinasi jajaran OJK bekerjasama Dinas Kesehatan Padang di kampus BRI Padang, Senin (28/6/2021).

.


Wagub mengatakan gubernur juga akan mengimbau bupati dan wali kota mengambil kebijakan yang sama karena kondisi di Jawa sedang berbahaya dalam hal penyebaran COVID-19.


"Saat ini kasus COVID-19 di sana terutama DKI Jakarta trennya naik. Angka yang kena lebih banyak dibandingkan yang sembuh. BOR (Bed Occupancy Rate) sudah di atas maksimal. Karena itu lebih bijaksana untuk menghentikan perjalanan dinas ke sana untuk sementara, menunggu kondisi kembali kondusif," ujarnya.  


Meskipun kebijakan pembatalan perjalanan dinas ke Jawa bisa dilakukan, tetapi pemerintah daerah tidak bisa melakukan pembatasan kunjungan dari luar ke Sumbar.


Terkait vaksinasi di Sumbar Audy mengatakan capaian sudah naik signifikan karena Gebyar Vaksinasi yang digelar TNI/Polri. Namun, angka pasti di sistem masih belum diperbarui.


"Hitung-hitungan dengan Kapolda Sumbar, capaiannya bisa naik antara 45-53 persen dari awalnya hanya 26 persen," ujarnya.


Meski demikian secara peringkat secara nasional belum bisa ditentukan karena semua provinsi juga melakukan percepatan vaksinasi.


Ke depan dalam upaya percepatan vaksinasi di Sumbar Audy mengatakan vaksin bisa diberikan pada semua masyarakat yang berumur diatas 18 tahun.


"Jadi siapa saja yang mau divaksin, langsung berikan. Tidak perlu diberi syarat harus membawa dua lansia seperti yang dilakukan sebelumnya," katanya.


Kemudian ia meminta semua warga yang telah divaksin, yang telah merasakan manfaatnya, yang sudah paham bahwa vaksin ternyata tidak berbahaya seperti hoaks yang banyak beredar, ajaklah orang tua masing-masing untuk vaksinasi.


"Mungkin pendekatan dari anak atau keluarga akan lebih efektif dibandingkan dari pihak lain," katanya.


Audy juga mengapresiasi vaksinasi yang dilaksanakan oleh jajaran OJK dan berharap bisa mencapai 100 persen bahkan kalau bisa lebih.


Kepala OJK Sumbar Yusri mengatakan vaksinasi yang dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang itu ditargetkan untuk 1.300 orang.


"Ini upaya untuk mencapai imunitas yang baik supaya terhindar dari COVID-19. Mudah-mudahan capaian bisa lebih dari target," katanya.(**)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update