Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur DKI Jakarta diharapkan menindak petugas Citata Palmerah untuk memberikan efek jera bagi yang lain.

Kamis, 10 Juni 2021 | Juni 10, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-11T01:29:48Z

Jakarta,newsskri.com---Bangunan Rumah Kost di Duga tidak mempunyai ijin IMB sama sekali yang tidak terpampang plang IMB di bangunan tersebut .

    Dalam mendirikan rumah ada aturan yang harus dipatuhi oleh pendiri bangunan seperti IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) sesuai dengan Perda no 7 tahun 2010 serta Perda no 1/2006 perubahan atas Perda no 3/1999 Restribusi DKI Jakarta dan SK Gubernur DKI 1068 tentang sangsi melanggar aturan.

 Undang undang no 26 tahun 2007 tata ruang ini harus menjadi perhatian masyarakat.

  Di jalan KH.Syahdan gang keluarga RT 006/RW  012 kelurahan Palmerah kecamatan Palmerah Jakarta barat, terlihat sebuah bangunan jelas bangunan rumah kost dengan 5 lantai dan pengerjaannya sudah mencapai 80 persen namun di duga tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Ini terlihat jelas karena tidak ada plang IMB di lokasi bangunan tersebut, sementara untuk di mulainya mendirikan bangunan harus memiliki izin terlebih dahulu baru bangunan didirikan.


 Sewaktutim newsskri dilokasi bangunan menanyakan perihal IMB nya, B N pengurus IMB bangunan tersebut mengatakan " IMB nya masih dalam pengurusan " ujar B N.

   Disatu sisi masih ada masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan lebih miris lagi se akan akan ada pembiaran oleh petugas yang berwenang.

Jika semua orang mendirikan bangunan tanpa izin akan jadi apa Jakarta ini? apakah akan menjadi kolam banjir ??? dan bangunan berdiri semaunya tanpa ada aturan???

  Saat berita ini ditulis kami belum mendapatkan penjelasan dari petugas Citata kecamatan Palmerah karena waktu kami mau klarifikasi, menurut salah seorang stafnya pimpinan yang berwenang memberikan klarifikasi lagi tugas kelapangan.

  DKI Jakarta adalah ibukota Republik Indonesia yang menjadi contoh dan tauladan bagi daerah lain, namun jika masyarakat tidak mengindahkan aturan yang ada ditambah lagi dengan petugas yang seharusnya menegakkan aturan malah seperti membiarkan masyarakat melanggar aturan tersebut, mau jadi apa ibukota ini.

 Kita harapkan Gubernur DKI Jakarta Anis Rasyid Baswedan agar dapat menindak petugas yang berwenang dan memberikan sangsi berat sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera terhadap petugas yang tidak menjalankan tugas yang di embannya, karena dapat menjadi imeg buruk terhadap kepemimpinan Gubernur.

Jangan hanya karena segelintir petugas yang lalai dengan tanggung jawabnya akan menjadi preseden buruk bagi yang benar benar menjalankan tugas dengan serius.( red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update