Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kerumunan Pengemis Mendatangi Ke Vihara Lalitavistara Hendak Minta Angpao, Polisi Langsung Bubarkan

Senin, 15 Februari 2021 | Februari 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-16T03:53:10Z


Jakarta, Utara--newsskri.com


Belasan Pengemis yang berada di depan Vihara Lalitavistara, Jalan Cilincing Lama, dibubarkan oleh aparat kepolisian dari Polsek Cilincing. Pengemis tersebut diduga hendak menunggu angpao dari jemaat usai sembahyang.


Kapolsek Cilincing Kompol Eko B.W. mengatakan bahwa peringatan Tahun Baru Imlek di masa pandemi Covid-19 ini dan yang menjadi hal ini yang berbeda dari pada tahun sebelumnya dan Itu mungkin kebiasaan tahun-tahun lalu ya, tapi mereka Masyarakat sudah diberikan pengertian bahwa tahun ini tidak boleh kumpul-kumpul," kata Eko di lokasi, Jumat (12/2/2021).


Dijelaskan Eko jika sebelum masa pandemi banyak Jemaat yang baru selesai bersembahyang akan memberikan uang kepada Masyarakat atau pengemis yang sudah menunggu di depan Vihara.


Untuk itu namun disituasi pandemi Covid-19 ini suasana menjadi beda karena tidak diperbolehkan untuk berkumpul dan tidak ada kebiasaan yang biasa dilakukan oleh umat yakni pembagian angpao, makanya mereka bisa dibubarkan," ucap Eko.


Penulis: (DK, Herman).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update