Lampung Newsskri.com.
Penulis : Fajar Septyawantoro
ABSTRAK
Secara fundamental analisis tentang
kebijakan publik tidak lepas dari sistem
politik yang dianut negara yang
bersangkutan. Bahkan kebijakan publik
dapat dikatakan sebagai suatu tindakan
pemerintah dalam merealisasikan sistem
politik yang dianutnya dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari. Semua keputusan
yang diambil pemerintah mulai dari pusat
sampai ke daerah-daerah akan diwarnai oleh
kepentingan sistem politik tersebut. Dengan
kata lain, sistem politik menjadi dasar utama
di dalam menyusun dan menentukan
kebijakan-kebijakan yang dikehendaki
(Saefullah,2007:34).
Sejalan dengan hal tersebut makna yang
termuat dalam terminologi (istilah)
kebijakan (policy) itu sesungguhnya tidak
cuma bersifat tekstual, melainkan bersifat
konsektual, karena dari waktu ke waktu
mengalami perubahan. Oleh sebab itu
maknanya tidaklah homogen. Artinya
makna itu dalam realita bisa jadi beragam
mengikuti dinamika aksi sosio ekonomi,
politik yang terjadi disekitarnya dan persepsi
yang diberikan orang-orang terhadapnya.
(Wahab, 2008:17).
Mengacu pendapat kedua ahli tersebut,
apabila dihubungkan dengan gerakan
reformasi 1998 yang terjadi di Indonesia
telah merubah corak sistem pemerintahan,
yakni dari sistem pemerintahan yang
cenderung sentralistik menuju sistem
pemerintahan desentralisasi, yakni dengan
memberikan keleluasaan kepada daerah
dalam mewujudkan otonomi yang luas,
nyata dan bertanggung jawab untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan prakarsa dan aspirasi
serta kondisi dan potensi daerah masing-
masing, dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Oleh karena itu diera
reformasi saat ini kebijakan publik juga
mengalami perubahan yakni menyesuaikan
sistem politik yang dianut Indonesia saat ini,
kondisi sosial ekonomi dan persepsi yang
diberikan oleh bangsa Indonesia
terhadapnya terutama di dalam menyusun
dan menentukan kebijakankebijakan yang
dikehendaki.,,
Implementasi kebijakan dapat
diidentifikasikan sebagai tindakan yang
dilakukan oleh pemerintah maupun swasta,
baik secara individu maupun kelompok
dengan maksud untuk mencapai tujuan yang
telah dirumuskan dalam kebijakan. Secara
sederhana kegiatan implementasi kebijakan
merupakan suatu kegiatan penjabaran suatu
rumusan kebijakan yang bersifat makro
(abstrak) menjadi tindakan yang bersifat
mikro (konkrit) atau dengan kata lain
melaksanakan keputusan (rumusan)
kebijakan yang menyangkut aspek
manajerial dan teknis proses implementasi
baru dimulai apabila tujuan-tujuan dan
sasaran telah ditetapkan, program kegiatan
telah tersusun, serta dana telah siap dan telah
disalurkan untuk mencapai sasaran-sasaran
tersebut. Dalam era otonomi daerah
sekarang ini beberapa kebijakan dan urusan
memang telah diserahkan kepada
pemerintah daerah untuk mengatur dan
melaksanakannya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah pusat meskipun demikian
masih ada beberapa kebijakan yang di
tetapkan oleh pemerintah pusat yang
dilaksanakan, Implementasi Kebijakan
Registrasi Tenaga Kesehatan di Dinas
Kesehatan oleh pusat meskipun tetap
melibatkan daerah. Kebijakan tersebut
misalnya berkaitan dengan penerbitan surat
tanda registrasi tenaga kesehatan yang
mewajibkan setiap tenaga kesehatan untuk
memilikinya. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia nomor 46 tahun 2013
tentang registrasi tenaga kesehatan pada Bab 1
ketentuan umum pada pasal 1 yang
menyatakan bahwa:
1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang
yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/
atau keterampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah
tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan baik
promotif preventif, kuratif, maupun
rehabilitative yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
3. Uji kompetensi adalah suatu proses untuk
mengukur pengetahuan, keterampilan, dan
sikap tenaga kesehatan sesuai dengan
standar profesi.
4. Sertifikat Kompetensi adalah pengakukan
kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai
dengan keahlian dalam cabang ilmunya
dan/atau memiliki prestasi di luar program
studinya.
5. Registrasi adalah pencatatan resmi
terhadap Tenaga Kesehatan yang telah
memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah
mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta
diakui secara hukum untuk menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya.
6. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya
disingkat STR adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Menteri kepada Tenaga
Kesehatan yang telah diregistrasi.
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang
selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga
untuk dan atas nama Menteri yang berfungsi
menjamin mutu tenaga kesehatan dalam
memberikan pelayanan kesehatan yang
terdiri dari unsur kementerian dan organisasi
profesi kesehatan.
8. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang
selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga
yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
9. Menteri adaah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan
pada Kementerian Kesehatan yang memiliki
tugas dan tanggung jawab di bidang
pengembangan dan pemberdayaan sumber
daya manusia.
Secara umum ada tiga hal yang penting
dalam proses komunikasi kebijakan, yakni
transmisi, konsitensi dan kejelasan. Jadi
pensyaratan yang pertama bagi
implementasi kebijakan yang efektif adalah
bahwa mereka yang melaksanakan
kebijakan harus mengetahui apa yang harus
mereka lakukan. Kebijakan registrasi tenaga
kesehatan diimplementasikan oleh aparat
yang sudah memahami apa yang harus
dilakukan yakni keputusan–keputusan
kebijakan dan perintah-perintah harus
diteruskan kepada aparat yang tepat sebelum
keputusankeputusan dan perintah-perintah
itu dapat diikuti. Berdasarkan hasil
pengamatan menunjukkan bahwa
pelaksanaan kebijakan surat tanda registrasi
tenaga kesehatan sudah tepat yakni
dilaksanakan oleh aparat yang ada pada
Dinas Kesehatan yang disamping punya
kewenangan sesuai dengan aturan yang
berlaku, juga sudah diberikan sosialisasi
bahkan pelatihan sehingga aparat pada dinas
kesehatan sudah sangat tepat melaksanakan
kebijakan tersebut.
KESIMPULAN
Implementasi kebijakan dapat
diidentifikasikan sebagai tindakan yang
dilakukan oleh pemerintah maupun swasta,
baik secara individu maupun kelompok
dengan maksud untuk mencapai tujuan yang
telah dirumuskan dalam kebijakan. Secara
sederhana kegiatan implementasi kebijakan
merupakan suatu kegiatan penjabaran suatu
rumusan kebijakan yang bersifat makro
(abstrak) menjadi tindakan yang bersifat
mikro (konkrit) atau dengan kata lain
melaksanakan keputusan (rumusan). Dan
harus melihat Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia nomor 46 tahun 2013
tentang registrasi tenaga kesehatan pada Bab
I ketentuan umum ,,,
Fajar Setyawantoro mahasiswa perguruantinggi Ilmu Kesehatan , ditemui Media www newsskri.com,menjelaskan tentang tugas kampus Jl Harapan No 50 Rt 2 Rw 7 Lenteng Agung Kec.Jagakarsa kota Jakarta Selatan , daerah kusus ibu kota Jakarta 12610 mahasiswa pembuatan Artikel secara per orangan mandiri DAFTAR PUSTAKASaefullah,A.Djadja, 2007. Pemikiran Kontemporer Administrasi Publik, Perspektif manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Era Desentralisasi. Juga Bandung: LP3AN Fisip Unpad.Wahab,Solichin Abdul, 2008, Pengantar Analisis Kebijakan, Universitas Muhammadiyah Malang: Malang Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia penulis , Fazar Septyawantoro Mahasiswa pungkas nya ( Muhamad s )