Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Ajak Rizieq Shihab Salat Maghrib Berjamaah

Sabtu, 12 Desember 2020 | Desember 12, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-12T15:20:58Z

Jakarta, newsskri.com

Rizieq Shihab dan polisi dari Polda Metro Jaya menunaikan Salat Maghrib berjamaah disela-sela berlangsungnya pemeriksaan Kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan Kesehatan.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan humanis kepada Rizieq dan Kuasa Hukumnya. Salah satunya adalah dengan Polisi mengajak Rizieq Shihab untuk menunaikan ibadah Salat Maghrib berjamaah. 

Hal itu terwujud dari digelarnya Salat Maghrib berjamaah yang dimana Rizieq menjadi imam Salat serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kuasa Hukum menjadi makmum.

"Penyidik mengajak MRS untuk Salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Selain humanis, Argo menekankan, penyidik juga menerapkan protokol Kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19 dengan ekstra ketat. 

"Dengan mengedepankan protokol Kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," ucap Argo.

Rizieq Shihab sendiri menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan Kesehatan terkait Acara di Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Sebelumnyakan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Kombes Yusri Yunus terpisah. 

Saat ini, Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Terkait penahanan, Polisi menyebut merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya.

Penulis: M.Andika Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update