Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Penyalah gunaan dana desa kanagarian Sungai Jambu anggaran 2018/2019 merugikan negara 600 juta lebih

Rabu, 18 November 2020 | November 18, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-18T13:23:29Z

Batusangkar, newsskri,- Berawal dari grup was up wartawan di kabupaten Tanah Datar, Inspektorat Tanah Datar melakukan pemeriksaan dan di temukan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa kanagarian Sungai Jambu kecamatan Pariangani kabupaten Tanah Datar Sumatera barat tahun anggaran 2018/2019.

Akibat dugaan penyelewengan anggaran tersebut diduga negara dirugikan 600 juta lebih.

Kamis 5/11/20 Dewi sekretaris nagari Sungai Jambu sewaktu diwawancara dikantornya membenarkan adanya temuan Inspektorat tersebut dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, termasuk dirinya pernah dipanggil oleh pemeriksa.

    Dewi mengatakan " benar ada temuan inspektorat dan persoalannya sudah di kepolisian, saya juga pernah dipanggil antara bulan November/Desember 2019 untuk dimintai keterangan tentang temuan Inspektorat tersebut " ujar Dewi.

Sementara itu Mira Bendahara kanagarian Sungai Jambu pada waktu itu, saat dihubungi untuk diminta konfirmasi, tidak mengangkat handphone nya.

  Begitu juga Elita Pejabat walinagari Sungai Jambu sewaktu dihubungi melalui ponselnya selalu mengulur ngulur waktu untuk konfirmasi, sampai saat berita ini ditulis kami belum bisa konfirmasi langsung ke pejabat walinagari tersebut.

Purwanto SH Kasat Reskrim Polres Tanah Datar sewaktu ditemui dikantornya menyampaikan " persoalan ini bermula dari grup was up wartawan, kemudian Inspektorat melakukan pemeriksaan dan ditemukanlah dugaan penyelewengan keuangan yang diduga dilakukan oleh perangkat pemerintahan nagari Sungai Jambu, yang mana perbuatan tersebut telah berakibat menimbulkan kerugian negara sebesar 600 juta lebih " ujar Purwanto.

Kasat yang Humanis ini menegaskan " sekarang dugaan penyalah gunaan anggaran ini sudah kami tangani dan kami sudah mengumpulkan alat bukti bahkan dokumen dokumen serta keterangan keterangan dari pihak pihak yang mengetahui persoalan tersebut " pungkas Purwanto.( rmn )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update