Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Penyalah gunaan dana desa kanagarian Sungai Jambu anggaran 2018/2019 merugikan negara 600 juta lebih

Wednesday 18 November 2020 | November 18, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-18T13:23:29Z

Batusangkar, newsskri,- Berawal dari grup was up wartawan di kabupaten Tanah Datar, Inspektorat Tanah Datar melakukan pemeriksaan dan di temukan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa kanagarian Sungai Jambu kecamatan Pariangani kabupaten Tanah Datar Sumatera barat tahun anggaran 2018/2019.

Akibat dugaan penyelewengan anggaran tersebut diduga negara dirugikan 600 juta lebih.

Kamis 5/11/20 Dewi sekretaris nagari Sungai Jambu sewaktu diwawancara dikantornya membenarkan adanya temuan Inspektorat tersebut dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, termasuk dirinya pernah dipanggil oleh pemeriksa.

    Dewi mengatakan " benar ada temuan inspektorat dan persoalannya sudah di kepolisian, saya juga pernah dipanggil antara bulan November/Desember 2019 untuk dimintai keterangan tentang temuan Inspektorat tersebut " ujar Dewi.

Sementara itu Mira Bendahara kanagarian Sungai Jambu pada waktu itu, saat dihubungi untuk diminta konfirmasi, tidak mengangkat handphone nya.

  Begitu juga Elita Pejabat walinagari Sungai Jambu sewaktu dihubungi melalui ponselnya selalu mengulur ngulur waktu untuk konfirmasi, sampai saat berita ini ditulis kami belum bisa konfirmasi langsung ke pejabat walinagari tersebut.

Purwanto SH Kasat Reskrim Polres Tanah Datar sewaktu ditemui dikantornya menyampaikan " persoalan ini bermula dari grup was up wartawan, kemudian Inspektorat melakukan pemeriksaan dan ditemukanlah dugaan penyelewengan keuangan yang diduga dilakukan oleh perangkat pemerintahan nagari Sungai Jambu, yang mana perbuatan tersebut telah berakibat menimbulkan kerugian negara sebesar 600 juta lebih " ujar Purwanto.

Kasat yang Humanis ini menegaskan " sekarang dugaan penyalah gunaan anggaran ini sudah kami tangani dan kami sudah mengumpulkan alat bukti bahkan dokumen dokumen serta keterangan keterangan dari pihak pihak yang mengetahui persoalan tersebut " pungkas Purwanto.( rmn )

×
Berita Terbaru Update