Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

GAGAL MENJAMBRET SEPASANG KEKASIH NYARIS BABAK BELUR DI KROYOK MASA

Sabtu, 08 Agustus 2020 | Agustus 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-08T07:40:48Z

Jakarta, Newsskri.com---Sepasang kekasih bernama Ki (28) dan T A (21) nyaris jadi bulan bulanan oleh warga beruntung aparat kepolisian dari polsek Cengkareng tiba dilokasi mengamankan para pelaku usai melakukan aksi jambretnya gagal di Jalan Pasar bersih ujung aspal Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Jakarta Barat Kamis (6/8/2020) malam.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H. Khoiri mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban bernama Siti Sapinah (13) mengendarai sepeda motor melintas dilokasi kejadian dipepet oleh pelaku.

"Kemudian, korban dipepet oleh kedua pelaku dan tersangka perempuan mengambil Hp milik korban yang ada di dasboard sepeda motor," ujar kompol H Khoiri, Jumat (7/8/2020).

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatan  Korban sempat menahan tangan Tasya tapi berhasil lepas hingga akhirnya diteriaki jambret.

Beruntung saat itu disekitar lokasi ada pengajian ibu-ibu dan pasangan sejoli ini dikepung warga dr.

Karena kesal dengan ulah keduanya, warga pun menghakimi hingga kedua pekaku babak belur.

"Dengan cepat kami datang ke TKP dan berhasil meredam serta mengamankan pelaku dari amukan massa," tegas dia.

Pihaknya menyita sepeda motor jenis Honda Supra Fit pelaku yang digunakan untuk mejambret B 6694BGJ dan hp milik korban.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun.
( Rud/Hms Ashri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update