Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

*Abdul Rakhman Baso jabat Kapolda Sulteng, hari ini resmi sandang pangkat bintang dua*

Senin, 31 Agustus 2020 | Agustus 31, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-31T10:09:58Z
Palu,Newsskri.com-----Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pagi ini memimpin serah terima jabatan delapan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), salah satunya adalah Kapolda Sulawesi Tengah,

Bertempat di Rupatama Mabes Polri, Senin (31/8/2020) jabatan Kapolda Sulteng diserah terimakan dari Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH kepada penggantinya Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH yang sebelumnya menjabat Wakil Komandan Korp Brimob Polri.

Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/2450/VIII/KEP/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang pemberitahuan serah terima jabatan Asops Kapolri,  Kadiv TIK Polri dan delapan Kapolda, Jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui rilis yang diterima media di Palu, Senin (31/8/2020)

Setidaknya ada dua agenda yang dilaksanakan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH di Rupatama Mabes Polri hari ini yaitu serah terima jabatan dan upacara laporan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Brigadir jenderal polisi (Brigjen Pol.) menjadi Inspektur jenderal polisi (Irjen Pol.),

Kenaikan pangkat Kapolda Sulteng tersebut sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 74/POLRI/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang kenaikan pangkat ke dan dalam golongan pati Polri serta surat telegram Kapolri nomor STR/518/VIII/KEP/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang upacara laporan kenaikan pangkat,” tutup Didik(Dilla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update