Lima puluh kota, newsskri. Com - - - Kasus dugaan penyembunyian data dan informasi pengiriman sampel swab dari Limapuluh Kota ke pihak Unand Padang, terus menggelinding.
Setelah disorot tokoh muda Luak Limopuluah Muhammad Bayu Vesky dan kawan-kawan, maka Jum'at (8/05/2020) giliran DPRD Limapuluh Kota yang bereaksi. Mereka menyesalkan sikap Pemkab.
Malah, Bupati dihujani interupsi dan sinisme yang kuat dari DPRD. Ketua DPRD Deni Asra tak habis pikir, adanya dugaan menutup-nutupi informasi di Pemkab. Politis Mardanova Andesra juga mengatakan hal yang sama.
Atas dasar itu, Wakil Bupati Ferizal Ridwan meminta kepada pejabat terkait atau dinas terkait, yang diduga tidak mengirim data sampel dan pejabat yg menginfokan kebijakan membuat gaduh merupakan kejahatan.
"Karena ini menyangkut jiwa dan hajat hidup orang banyak. Sebaiknya terhadap pejabat itu mesti diberikan sangsi bila perlu diminta mundur dari jabatanya. Termasuk mereka yg memperlambat pencairan dana yg seharusnya telah bisa dimanfaatkan," kata Ferizal Ridwan di laser dari nikita. Id
Ferizal mendorong Bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian, memberikan sanksi tegas. "Mereka sudah melanggar UU kepegawaian serta PP tentang disiplin, disamping itu juga Perppu btentang penanganan covid 19," demikian Ferizal. (Delfi).
Setelah disorot tokoh muda Luak Limopuluah Muhammad Bayu Vesky dan kawan-kawan, maka Jum'at (8/05/2020) giliran DPRD Limapuluh Kota yang bereaksi. Mereka menyesalkan sikap Pemkab.
Malah, Bupati dihujani interupsi dan sinisme yang kuat dari DPRD. Ketua DPRD Deni Asra tak habis pikir, adanya dugaan menutup-nutupi informasi di Pemkab. Politis Mardanova Andesra juga mengatakan hal yang sama.
Atas dasar itu, Wakil Bupati Ferizal Ridwan meminta kepada pejabat terkait atau dinas terkait, yang diduga tidak mengirim data sampel dan pejabat yg menginfokan kebijakan membuat gaduh merupakan kejahatan.
"Karena ini menyangkut jiwa dan hajat hidup orang banyak. Sebaiknya terhadap pejabat itu mesti diberikan sangsi bila perlu diminta mundur dari jabatanya. Termasuk mereka yg memperlambat pencairan dana yg seharusnya telah bisa dimanfaatkan," kata Ferizal Ridwan di laser dari nikita. Id
Ferizal mendorong Bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian, memberikan sanksi tegas. "Mereka sudah melanggar UU kepegawaian serta PP tentang disiplin, disamping itu juga Perppu btentang penanganan covid 19," demikian Ferizal. (Delfi).
0 Comments