Oleh : Sugiyarto.S.E.,M.M
![]() | |||
|
Kebutuhan barang dan bahan kebutuhan pokok saat ini harus mulai di antisipasi terkait dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang di mulai di terapkan oleh pemda DKI Jakarta dan menyusul di beberapa daerah lainya.
Manajemen distribusi stok pangan dan jalur distribusi pangan harus kelola dengan dengan baik. Kita memiliki harapan yang sama agar penyebaran visus covid 19 bisa di putus dengan kebijakan yang di terapkan di daerah yang mengalami peningkatan jumlah orang yang terpapar virus covid 19 ini.
Kebijakan PSBB tidak hanya membatasi pergerakan manusia, namun juga kegiatan yang mengundang orang lain berkumpul seperti, bengkel, warung, restouran , café bahkan industry ritel seperti super market dan mall sebelum PSBB di berlakukan sudah mulai menutup kegiatan mereka.Sehingga banyak karyawan atau pekerja yang di rumahkan tanpa batas waktu yang jelas. Dampak dari pembatasan aktivitas ini tentu akan menurunkan daya beli masyarakat dan secara makro akan menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Di daerah tertentu barang secara umum dan kebutuhan pokok perlahan mulai jarang di pasar, sangat jelas dampak yang luar biasa terhadap menurunya aktivitas perkenomian dan kita yakin bahwa hal ini sudah di perhitungkan dengan matang oleh pemerintah pusat. Bagi masyarakat yang terkena dampak PSBB, pemerintah melalui pemda akan memberikan bantuan yang akan di sesuaikan dengan kemampuan APBD daerah masing – masing. Masyarakat misksin dan pekerja informal berdampak akan menjadi pririotas memperoleh bantuan .
Melalui kementarian keuangan dan kementrian dalam negeri, bahkan Presiden Jokowi meminta kepada setiap kepala daerah yang berdampak segera melakukan relokasi anggaran untuk penanganan pendemi covid 19.
Dari sisi ekonomi, dengan adanya pembatasan ini maka pasokan kebutuhan pokok tentu akan mengalami gangguan supply. Dalam hukum ekonomi jika supply suatu barang terbatas, maka akan memicu kenaikan harga barang tersebut.
Mengacu pada mekanisme pasar jika terjadi kelangkaan barang maka tugas pemerintah sebagai regulator bisa melakukan operasi pasar untuk menurunkan harga kebutuhan pokok dengan cara menambah supply di pasar.
Cara lain yang bisa di lakukan pemerintah untuk menurunkan harga barang adalah menjaga stabilitas harga dengan melakukakan operasi pasar atau bisa juga menerapkan UU nomor 7 Tahun 2014 Pasal 29 dan PP nomor 71 tahun 2015 pasal 2 ayat (7) untuk menjerat para penimbun barang penting yang dibutuhkan oleh masyarakat umum. Penimbun makser dan APD bisa di jerat dengan UU 7/2014.
Para pihak yang melanggar ketentuan pasal 29 ayat (1) UU7/2014, dapat di jerat dengan pasal 107 UU 7/2014 yang berbunyi "Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan /atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/ atau hambatan lalulintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar)".
Atau dengan Pasal 103 ayat (1) UU 7/2014 berbunyi "Selain penyidik pejabat polisi negara Kesatuan Republik Indonesia, pejabat pegawai negri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di beri wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana di maksud dalam kitab UU Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan UU ini".
Harapannya dengan tindakan tegas pemerintah melalui kepolisian dan aparat terkait yang di berikan wewenang oleh UU bisa bekerja dengan maksimum dalam membantu memperlancar jalur distribusi bahan kebutuhan pokok yang di butuhkan masayarakat di seluruh Indonesia agar tidak terjadi lonjakan harga.
Hikmah di balik musibah yang melanda negeri tercinta ini pada akhirnya bisa menumbuhkan kembali jiwa gotong royong untuk saling berbagi Pandemi juga mampu menumbuhkan kreatifitas anak bangsa dalam menciptakan usaha rumahan yang di jual secara online
Kita bisa melihat bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar jangan hanya di lihat dari sisi negative namun juga harus di lihat sisi positif yang bisa kita petik bersama dengan munculnya kembali jiwa sosial masyarakat kita untuk saling membantu seperti yang tunjukan Sobat Ambyar yang merupakan penggemar musisi tardisonal Konser Amal Didi Kempot yang melakukan live konser di televisi swasta nasional, sabtu (11/04) lalu mampu mengumpulkan donasi sebesar 7,3 milyar . Mereka juga ikut menghimbau masyarakat perantau agar tidak pulang kampung selama masa pendemi covid 19.
Semua sangat prihatin dengan kondisi saat, pemerintah juga telah bekerja keras memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan menjamin keamanan pasokan serta jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat .Mari kita ikuti himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing, WFH dan Study From Home untuk memutus penyebaran covid-19.
Manajemen distribusi stok pangan dan jalur distribusi pangan harus kelola dengan dengan baik. Kita memiliki harapan yang sama agar penyebaran visus covid 19 bisa di putus dengan kebijakan yang di terapkan di daerah yang mengalami peningkatan jumlah orang yang terpapar virus covid 19 ini.
Kebijakan PSBB tidak hanya membatasi pergerakan manusia, namun juga kegiatan yang mengundang orang lain berkumpul seperti, bengkel, warung, restouran , café bahkan industry ritel seperti super market dan mall sebelum PSBB di berlakukan sudah mulai menutup kegiatan mereka.Sehingga banyak karyawan atau pekerja yang di rumahkan tanpa batas waktu yang jelas. Dampak dari pembatasan aktivitas ini tentu akan menurunkan daya beli masyarakat dan secara makro akan menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Di daerah tertentu barang secara umum dan kebutuhan pokok perlahan mulai jarang di pasar, sangat jelas dampak yang luar biasa terhadap menurunya aktivitas perkenomian dan kita yakin bahwa hal ini sudah di perhitungkan dengan matang oleh pemerintah pusat. Bagi masyarakat yang terkena dampak PSBB, pemerintah melalui pemda akan memberikan bantuan yang akan di sesuaikan dengan kemampuan APBD daerah masing – masing. Masyarakat misksin dan pekerja informal berdampak akan menjadi pririotas memperoleh bantuan .
Melalui kementarian keuangan dan kementrian dalam negeri, bahkan Presiden Jokowi meminta kepada setiap kepala daerah yang berdampak segera melakukan relokasi anggaran untuk penanganan pendemi covid 19.
Dari sisi ekonomi, dengan adanya pembatasan ini maka pasokan kebutuhan pokok tentu akan mengalami gangguan supply. Dalam hukum ekonomi jika supply suatu barang terbatas, maka akan memicu kenaikan harga barang tersebut.
Mengacu pada mekanisme pasar jika terjadi kelangkaan barang maka tugas pemerintah sebagai regulator bisa melakukan operasi pasar untuk menurunkan harga kebutuhan pokok dengan cara menambah supply di pasar.
Cara lain yang bisa di lakukan pemerintah untuk menurunkan harga barang adalah menjaga stabilitas harga dengan melakukakan operasi pasar atau bisa juga menerapkan UU nomor 7 Tahun 2014 Pasal 29 dan PP nomor 71 tahun 2015 pasal 2 ayat (7) untuk menjerat para penimbun barang penting yang dibutuhkan oleh masyarakat umum. Penimbun makser dan APD bisa di jerat dengan UU 7/2014.
Para pihak yang melanggar ketentuan pasal 29 ayat (1) UU7/2014, dapat di jerat dengan pasal 107 UU 7/2014 yang berbunyi "Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan /atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/ atau hambatan lalulintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar)".
Atau dengan Pasal 103 ayat (1) UU 7/2014 berbunyi "Selain penyidik pejabat polisi negara Kesatuan Republik Indonesia, pejabat pegawai negri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di beri wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana di maksud dalam kitab UU Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan UU ini".
Harapannya dengan tindakan tegas pemerintah melalui kepolisian dan aparat terkait yang di berikan wewenang oleh UU bisa bekerja dengan maksimum dalam membantu memperlancar jalur distribusi bahan kebutuhan pokok yang di butuhkan masayarakat di seluruh Indonesia agar tidak terjadi lonjakan harga.
Hikmah di balik musibah yang melanda negeri tercinta ini pada akhirnya bisa menumbuhkan kembali jiwa gotong royong untuk saling berbagi Pandemi juga mampu menumbuhkan kreatifitas anak bangsa dalam menciptakan usaha rumahan yang di jual secara online
Kita bisa melihat bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar jangan hanya di lihat dari sisi negative namun juga harus di lihat sisi positif yang bisa kita petik bersama dengan munculnya kembali jiwa sosial masyarakat kita untuk saling membantu seperti yang tunjukan Sobat Ambyar yang merupakan penggemar musisi tardisonal Konser Amal Didi Kempot yang melakukan live konser di televisi swasta nasional, sabtu (11/04) lalu mampu mengumpulkan donasi sebesar 7,3 milyar . Mereka juga ikut menghimbau masyarakat perantau agar tidak pulang kampung selama masa pendemi covid 19.
Semua sangat prihatin dengan kondisi saat, pemerintah juga telah bekerja keras memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan menjamin keamanan pasokan serta jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat .Mari kita ikuti himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing, WFH dan Study From Home untuk memutus penyebaran covid-19.
0 Comments